PALU, KAIDAH.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu resmi membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sebagai langkah strategis mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kampus.
“Unit Pengendalian Gratifikasi ini menunjukkan komitmen UIN Datokarama untuk mewujudkan birokrasi sehat dan kelembagaan yang berkualitas,” kata Rektor UIN Datokarama, Prof. Lukman Thahir, di Palu, Selasa, 12 November 2024.
Pembentukan UPG, didasarkan pada Peraturan Rektor Nomor 244 Tahun 2024, yang merujuk pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi. Hingga kini, Kementerian Agama telah membentuk 658 UPG, termasuk UIN Datokarama.
“UIN Datokarama siap menjadi percontohan dalam pencegahan gratifikasi di lingkup perguruan tinggi,” ujar Lukman.
Rektor juga mengajak mahasiswa untuk berperan aktif dalam mengawasi tindakan yang berpotensi merugikan kampus, guna menjaga citra UIN Datokarama. Ia menekankan bahwa pencegahan gratifikasi tidak hanya soal aturan, tetapi juga pembentukan karakter.
“Kejujuran, empati, dan pantang menyerah mulai ditanamkan dalam pembelajaran mahasiswa, dengan penerapan akademik penuh pada 2025,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kampus sebagai lembaga pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada masa depan. (*)
Editor: Moch. Subarkah
Tinggalkan Balasan