PALU, KAIDAH.ID – Jamak beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pribadi dan group, menyebut malam Jumat sebagai malam sunnah. Yang warganet maksudkan adalah, malam Jumat sebagai malam disunnahkannya berhubungan intim suami istri.
Namun apakah benar, berhubungan suami istri di malam Jumat adalah sunnah sesuai yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasalam?
Akibat postingan-postingan seperti itu, banyak warganet beranggapan seperti itu. Banyak berpikir malam Jumat itu sangat tepat untuk melakukan hubungan suami istri. Akhirnya, para suami di malam Jumat harus segera menyiapkan fisiknya dan istri di rumah sudah bersolek menunggu “serangan” suami.
Entah sejak kapan informasi malam Jumat sebagai malam sunnah itu mulai beredar melalui media sosial. Tetapi yang pasti, itu sudah menjadi kepercayaan setiap orang di zaman sekarang. Itu telah menjadi anggapan umum.
Adakah dalil Naqli maupun dalim Aqli yang menjelaskan malam Jumat sebagai malam sunnah? Merujuk penjelasan Ustadz Adi Hidayat (UAH) di kanal Youtube Audio Dakwah, dalil tentang berhubungan intim suami istri di malam Jumat itu adalah dalil yang maudhu’ atau tertolak.
Secara tegas, hadits maudhu’ adalah segala sesuatu riwayat, yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam, namun itu hanya riwayat yang dibuat-buat, dipalsukan, mengada-ada, atau lebih tegas lagi berbohong. Baik riwayat mengenai perbuatan Rasulullah, perkataan beliau, maupun taqrir (persetujuan atas perbuatan para sahabat dengan cara membiarkan perbuatan dilakukan).
Yang benar adalah tidak ada waktu tertentu atau tidak ada ketentuan khusus mengenai waktu berhubungan intim suami istri, karena suami istri itu telah terbangun hubungan yang halal sehingga kapanpun waktu berhubungan mengandung ibadah dan tentunya penuh kebaikan, sepanjang dilakukan sesuai syariat agama yang dianjurkan, yakni tidak menggarap melalui lubang dubur.
Juga, yang paling penting adalah tidak melakukan hubungan intim pada kondisi tertentu yang diharamkan Allah, yaitu di saat istri sedang haid, nifas, sedang berpuasa, sedang i’tikaf, dan saatmelaksanakan ibadah haji dan umrah.
Lantaran itu, UAH menegaskan agar umat tidak menjadikan pendapat malam Jumat sebagai malam sunnah berhubungan intim suami istri sebagai pegangan atau pendapat yang mutlak.
“Pendapat berhubungan intim di malam Jumat adalah sunnah adalah pendapat yang salah maka jangan diikuti sebagai pendapat dalam hukum Islam,” tegas UAH. (*)
Tinggalkan Balasan