Oleh: Prof. Muhd Nur Sangadji / Guru Besar Universitas Tadulako Palu
Ada satu persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan hidup, terutama pada industri ekstraktif, yakni pengabaian terhadap kewajiban evaluasi dan pemantauan periodik lingkungan. Hampir seluruh dokumen lingkungan, mulai dari UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) hingga AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), menyaratkan adanya dokumen turunan berupa RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan).
Melalui RPL inilah sebenarnya dapat diketahui, apakah perusahaan benar-benar menjalankan RKL atau tidak. Namun kenyataannya, banyak perusahaan atau pemrakarsa usaha mengabaikan kewajiban pemantauan tersebut. Ironisnya, hampir tidak ada tekanan, teguran, ataupun langkah tegas dari lembaga berwenang untuk memastikan pemantauan itu dilakukan secara berkala, padahal dalam dokumen UKL/UPL maupun AMDAL, telah ditegaskan bahwa pemantauan wajib dilakukan setiap enam bulan atau setahun sekali.
Jika dokumen UKL/UPL atau AMDAL yang memuat RKL tidak dibuat, maka perusahaan tidak akan memperoleh izin operasional. Namun berbeda halnya jika RPL tidak dilaksanakan. Meskipun kewajiban itu tertulis jelas, hampir tidak ada mekanisme pemaksaan yang efektif. Akibatnya, saat ini ditemukan begitu banyak pelanggaran serius di berbagai perusahaan di Indonesia oleh GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebagian besar perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan pemantauan lingkungan. Akibatnya, tidak diketahui apakah mereka benar-benar melaksanakan RKL atau justru sengaja mengabaikannya. Bahkan, banyak yang bertindak di luar ketentuan hukum. Ada perusahaan yang izin operasionalnya hanya satu hektare, tetapi aktivitas di lapangan mencapai dua hingga tiga hektare atau lebih. Ada pula yang tetap membuang limbah ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan (treatment) sebagaimana diwajibkan.
Dari temuan GAKUM tersebut, banyak perusahaan akhirnya dikenai denda hingga miliaran rupiah. Tidak sedikit pula yang diketahui beroperasi tanpa dokumen AMDAL. Konsekuensinya, mereka diwajibkan membayar sanksi administratif sekaligus menyusun dokumen pengganti AMDAL yang dikenal sebagai DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup). Di Sulawesi Tengah sendiri, sejak Januari hingga Mei 2026, saya telah ikut menguji kelayakan hampir 20 dokumen DELH.
Pemda Harus Obyektif Periksa Dokumen Lingkungan
Kondisi ini menunjukkan betapa banyak perusahaan masih mengabaikan ketentuan hukum negara di bidang lingkungan hidup. Bayangkan, jika tim GAKUM tidak menemukan atau bahkan membiarkan pelanggaran tersebut. Kerusakan ekologis dan dampak sosial yang ditimbulkan tentu jauh lebih besar dibandingkan sekadar nilai denda atau kewajiban membuat dokumen baru. Kerusakan lingkungan tidak selalu bisa dipulihkan dengan uang.
Karena itu, pada 8 Mei 2026 di Jakarta, saya telah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Menteri Lingkungan Hidup. Saya berpandangan bahwa seluruh gubernur, bupati, dan wali kota perlu mengambil langkah nyata, dengan memeriksa secara berkala administrasi setiap usaha yang diwajibkan memiliki dokumen lingkungan.
Lebih spesifik lagi, pemerintah daerah harus memeriksa dokumen pemantauan periodik setiap perusahaan. Dari situlah kepala daerah dapat mengetahui secara objektif kinerja lingkungan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Dengan demikian, mereka memiliki dasar hukum sekaligus dasar empiris untuk mengambil tindakan, baik berupa kebijakan maupun penegakan hukum.
Semoga negara tidak terlambat bertindak. Sebab menjaga lingkungan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menyelamatkan masa depan bumi dan generasi yang akan datang. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan