PALU, KAIDAH.ID – Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Binsar Karyanto P, mengungkap temuan sejumlah masalah pada pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Semester II tahun 2023.
Temuan itu, sebut Binsar Karyanto P, lebih pada soal belanja infrakstruktur pada sembilan pemerintah daerah.
Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebanyak 36 temuan sebesar Rp9,6 miliiar.
Dari jumlah itu, menurut pihak BPK, telah ditindaklanjuti sebelum laporan sebesar Rp375 juta. Artinya, yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp9,3 miliar.
Kedua, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebanyak 14 temuan sebesar Rp13,3 miliar, dengan temuan yang telah ditindaklanjuti sebelum laporan sebesar Rp2,1 miliar. Dengan begitu, yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp11,2 miliar.
BPK Sulteng menemukan itu pada Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Sigi, Morowali Utara, Buol, Banggai Kepulauan, Toli-Toli, Parigi Moutong dan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Selain itu, BPK juga menemukan proses pelaksanaan pengadaan tidak sesuai ketentuan.
BPK juga menemukan pekerjaan dalam bentuk swakelola pada tiga kesatuan kerja perangkat daerah Kabupaten Parigi Moutong yang sesuai ketentuan.
Lantaran itu, Kepala BPK Sulteng Binsar Karyanto P meminta, agar kepala daerah untuk segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, kepala daerah diberi waktu selama 60 hari sejak menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut.
“Ya, selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima,” tandas Binsar Karyanto P. (*)
Tinggalkan Balasan