PALU, KAIDAH.ID – Seorang aktivis perempuan di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Soraya Sultan menilai, seorang pengacara yang juga terlapor dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur sebagai predator seksual.
“Jika membaca kronologis kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh ABM, saya secara pribadi mengatakan, yang bersangkutan adalah predator seksual,” tegas Soraya Sultan.
Apalagi, kata Soraya, korbannya adalah anak di bawah umur dan mengalami pencabulan secara berulang-ulang dalam rentang waktu yang lama.
Berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 12 Februari 2024, terlapor ABM diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun sejak 2020 hingga 2024.
“Saya sangat mengecam perilaku ABM. Dan saya bersedia memberikan dukungan penuh terhadap korban. Apapun yang bisa saya support, baik dalam proses pendampingan hukumnya maupun psikisnya, akan saya lakukan,” jelas Soraya Sultan.
Terkait belum ada sikap aktivis perempuan terhadap dugaan kasus ABM tersebut, Soraya menerangkan, sebagai aktivis ia sangat konsen mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Meskipun kami belum sempat berkoordinasi dengan sesama kawan aktivis perempuan, namun kasus ini sudah menjadi bahan diskusi kritis di antara kami,” katanya.
Dalam diskusi para aktivis perempuan, Soraya mengatakan, terungkap bahwa ia belum tahu juga apakah masih ada korban lain lagi atau hanya bocah tersebut.
“Sebab baru anak ini saja yang berani bicara, dan pihak keluarga ada yang mendukung untuk ditindaklanjuti ke proses hukum,” ujarnya.
“Saya berharap, aparat penegak hukum bekerja secara konsisten sesuai aturan perlindungan anak, maupun Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandas Soraya Sultan. (RTS*)