PALU, KAIDAH.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) APIK Sulawesi Tengah (Sulteng), berkomitmen terus mengawal korban kasus pencabulan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial ABM.

Direktur YLBH APIK Sulteng Nining Rahayu mengatakan, pihaknya tak sendiri, tetapi bersama dengan Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulteng, berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.

“Kami berdiri bersama korban, dan akan terus mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga korban mendapatkan hak keadilan,” tegas Nining Rahayu dalam rilisnya yang diterima kaidah.id, Senin, 11 Maret 2024.

Nining Rahayu meminta, pihak aparat penegak hukum atau penyidik PPA Polda Sulteng, untuk berpihak pada korban, dan tidak melakukan upaya-upaya persuasif, apalagi mempertemukan korban dengan Pelaku.

“Tegakan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak,” tegasnya.

Dia menambahkan, YLBH APIK dan GPB mendukung pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulteng, yang melakukan pendampingan holistik untuk kepentingan terbaik bagi korban.

Sementara itu, Kordinator Divisi Pelayan hukum YLBH APIK Sulteng Titik Tri Wahyuningsih menyarankan agar pelayanan penanganan dan pendampingan terhadap korban pencabulan, dilakukan secara satu pintu melalui UPTD PPA Provinsi Sulteng.

Titik Tri Wahyuningsih | Foto: ist

“Kami dan UPTD PPA Sulteng melakukan pendampingan bersama,” katanya.

Dia memastikan, proses hukum terhadap terlapor yang merupakan seorang advokat di Kota Palu itu, akan terus dikawal dan berjalan sebagaimana mestinya.

“Meskipun mulai terdengar kabar adanya perdebatan secara internal keluarga, tetapi kita harus ingat, UU perlindungan anak dan UU TPKS yang secara tegas memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan sanksi hukumnya juga jelas,” tegasnya.

Tri Wahyuningsih berharap, pihak-pihak yang punya kewenangan terhadap kasus tersebut, untuk lebih memberikan perhatian terhadap kondisi psikologi korban, karena jika dikhawatirkan akan berdampak kesehatan mental korban. (RTS*)