PALU, KAIDAH.ID – Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nilam Sari Lawira menegaskan, tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh ABM, merupakan suatu kejahatan yang luar biasa.

Oleh karena itu, DPW Partai NasDem Sulteng, kata Nilam Sari yang juga Ketua DPRD Sulteng itu, mengutuk keras tindakan tersebut, dan mendesak pihak aparat penegak hukum, agar tegas, transparan dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum.

“Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Sulawesi Tengah, akan mendukung langkah-langkah yang diperlukan, untuk memastikan pemulihan hak-hak dan masa depan korban,” tegas Nilam Sari Lawira.

Lantaran itu, pada Rapat Pimpinan DPW NasDem Sulteng pada Senin, 11 Maret 2024, diputuskan untuk mengusulkan pemecatan dan mencabut semua hak keanggotaan ABM dari partai tersebut.

“Kami mengevaluasi, ABM diduga terlibat dalam tindakan asusila yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan moralitas,” tegas Nilam Sari Lawira.

Pihak DPW NasDem Sulteng juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan seluruh pihak yang terdampak atas insiden yang dilakukan oleh terlapor ABM yang juga seorang advokat itu.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan polisi, kasus pencabulan dengan terlapor seorang pengacara berinisial ABM itu, ditengarai sudah berlangsung selama empat tahun atau sejak 2020 hingga 2024, yang dilakukan di tiga tempat, yaitu di Jalan Merak, Jalan Setia Budi Palu dan di Desa Tinggede, Kabupaten Sigi.

Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terbongkar, setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada gurunya di sekolah. Menurut seorang saksi, korban meminta, agar gurunya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi.

“Korban lebih memilih menceritakan kepada gurunya daripada keluarga, sebab berharap ada solusinya,” kata saksi. (RTS*)