PALU, KAIDAH.ID – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penerimaan anggota Polri tahun 2023. Keduanya ditangkap di Cianjur dan Depok, Jawa Barat.

“Yang di Cianjur pada 1 Maret 2024 lalu, sedangkan yang satunya lagi ditangkap pada 3 April 2024,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin, 8 April 2024 di Palu.

Menurutnya, pelaku yang ditangkap di Cianjur itu berinsial AAS asal dari Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan mengaku berprofesi sebagai jurnalis.

Sedangkan tersangka yang ditangkap di Depok inisial JT, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat.

“Aksi penipuan tersebut terungkap, bermula dari laporan dua korban yang dijanjikan anak dan cucu mereka, dapat lolos dalam penerimaan anggota Polri,” kata Kombes Djoko Wienartono.

Laporan tersebut, kata Kombes Djoko, berasal dari korban SDM warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dan HAP warga Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.

Dari hasil penyelidikan, AAS ini sebelumnya pernah bertemu dengan korban SDM di Batui, Kabupaten Banggai. AAS juga pernah mengaku mempunyai kedekatan dengan salah seorang guru besar PTIK di Jakarta.

“Pelaku ini berjanji mengupayakan kelulusan anak dan cucu AAS pada seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2023,” sebut Kombes Djoko.

Kombes Djoko menerangkan, mulanya AAS memperkenalkan JT kepada korban SDM. AAS menyatakan JT adalah seorang yang biasa dipanggil profesor, yang akan mengupayakan kelulusan anak dan cucu SDM serta anak dari HAP.

“Padahal, cucu SDM serta anak HAP ini, saat proses seleksi sudah dinyatakan tidak lulus, tapi diyakinkan bisa diluluskan. Akhirnya percaya,” jelas Kabidhumas.

Selain menjanjikan kelulusan, modus lain untuk meyakinkan korban, AAS dan JT juga mengirimkan tiga surat atau dokumen file pdf, seolah-olah surat itu benar perihal surat pemberitahuan masuk calon siswa, yang mencantumkan nama-nama calon siswa yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak lulus.

Tapi pelaku meminta uang kepada korban SMD sebesar Rp407 juta dan kepada HAP sebesar Rp350 juta.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban SDM mengalami kerugian Rp407 Juta dan korban HAP mengalami kerugian Rp350 juta. Penyerahan uang dilakukan dengan cara ditransfer,” jelas Kombes Djoko.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo. 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Agar tidak terjadi lagi aksi penipuan seperti ini, kami mengimbau masyarakat Sulteng, agar tidak mudah tergiur dengan janji-jani dalam seleksi penerimaan anggota Polri, karena seleksi masuk Polri tidak dipungut biaya atau gratis,” tandasnya. (RTS*)