PALU, KAIDAH.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, kasus perceraian akibat judi Kasus perceraian di Indonesia akibat judi, mencapai 1.572 kasus sepanjang 2023 atau naik 142,59 persen.

Data BPS tersebut, bersumber dari putusan di Pengadilan Agama. Itu menandakan bahwa data tersebut hanya menghitung pasangan suami istri beragama Islam yang bercerai, karena perceraian umat agama lain, melalui pengadilan negeri

Tetapi, data tersebut tidak secara spesifik menjelaskan, judi yang dimaksud itu apakah judi online atau judi offline.

Tetapi, berdasarkan dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online memang meningkat sejak 2020.

PPATK mencatat, nilai transaksi dari judi online di Indonesia pada 2020 mencapai Rp 15,76 triliun, kemudian pada 2023 mencapai Rp 327 triliun. Angka ini naik 1.974 persen dalam 3 tahun terakhir.

Masih menurut data BPS yang bersumber dari Pengadilan Agama, kasus cerai tertinggi akibat judi terbanyak di Provinsi Jawa Timur, dengan 415 kasus.

10 provinsi dengan tingkat perceraian tertinggi akibat

Selanjutnya di pisisi kedua adalah Provinsi Jawa Barat dengan 209 kasus, kemudian Jawa Tengah tercatat 143 kasus. Selanjutnya di Sumatera Utara dengan 121 kasus.

Di posisi berikut adalah Provinsi Banten dengan 109 kasus cerai karena judi, menyusul Lampung dengan 81 kasus, kemudian Sulawesi Selatan ada 60 kasus, DKI Jakarta terhitung sebanyak 57 kasus. Berikutnya adalah Kalimantan Timur sebanyak 55 kasus dan Sumatera Selatan ada 48 kasus. (*)

Editor: Ruslan Sangadji