PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Kota Palu memberi warning atau peringatan kepada warganya untuk mamatuhi protokol kesehatan yang disyaratkan pemerintah. Jika ada warga yang bandel dan kedapatan tidak patuh, pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa denda antara Rp100 ribu hingga Rp2 juta.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto kepada kaidah.id membenarkan itu. Dia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan pemerintah.
“Jika ada perorangan yang melanggar, tidak patuh protokol kesehatan atau tidak memakai masker, maka kami akan kenakan denda Rp100 ribu,” kata Nyong — sapaan akrab Trisno Yunianto.
Menurut Nyong, setelah dikenakan denda, yang bersangkutan akan diserahkan lagi kepada petugas yang sudah ditetapkan untuk menangani masalah tersebut.
“Jadi berlapis-lapis sanksinya,” tegasnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha, kata dia, yang sudah mendapat teguran pertama, lalu tetap melanggar atau tidak mengindahkan protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif sebesar Rp2 juta.
“Sanksi tegas ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan,” kata Nyong.
Bukan hanya itu, pihaknya bahkan tidak segan-segan akan membekukan sementara operasional usaha yang bersangkutan, dan yang paling tegas lagi adalah mencabut izin usaha tersebut. (ochan)
Tinggalkan Balasan