JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, bertemu dengan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, untuk mendiskusikan strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan pajak yang lebih adil dan pro-rakyat kecil.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Longki Djanggola di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, bertujuan mencari solusi atas tantangan dalam sistem perpajakan yang dinilai memberatkan pelaku usaha kecil.

Rico mengungkapkan, realisasi PAD Kota Palu dari sektor pajak, masih jauh dari target. Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah kebijakan pajak yang kurang fleksibel, terutama bagi pelaku usaha mikro dan tradisional.

“Kami ingin memastikan, kebijakan pajak lebih adil dan tidak membebani masyarakat kecil,” ujar Rico.

Salah satu isu utama yang dibahas, adalah pajak restoran dan rumah makan, yang saat ini ditetapkan sebesar 10 persen. Dalam pertemuan tersebut, muncul usulan untuk membuat klasifikasi pajak yang lebih fleksibel, misalnya dengan mempertimbangkan fasilitas seperti AC atau ruang VIP yang dimiliki oleh restoran.

“Kami akan melakukan survei ulang, agar kebijakan ini benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan,” jelas Rico Andi Tjatjo Djanggola.

Isu menarik lainnya, adalah penerapan pajak pada usaha kecil, termasuk penjual makanan tradisional seperti nasi kuning. Rico menekankan pentingnya mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha kecil sebelum menerapkan pajak.

“Makanan tradisional seperti nasi kuning itu harus tetap terjangkau, dan kami tidak ingin pajak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Longki Djanggola, yang juga anggota Komisi II DPR RI, mengingatkan bahwa kebijakan pajak harus berlandaskan asas keadilan sosial.

“Pajak itu bukan sekadar angka. Harus ada asas keadilan sosial. Harus ada keseimbangan antara kontribusi masyarakat dengan pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Longki.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Palu berencana mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak. Rico berharap langkah ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah kota dan didasarkan pada kajian yang matang.

“Kami ingin memastikan, kebijakan baru ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga melindungi usaha kecil dan menjaga keseimbangan sosial,” harapnya.

Masyarakat Kota Palu kini menantikan implementasi kebijakan pajak yang lebih inklusif, sehingga tidak hanya mendukung pencapaian target pendapatan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji