PALU, KAIDAH.ID – Komisi C DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan sejumlah kontraktor terkait progres berbagai proyek pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.

Rapat yang berlangsung hangat ini dipimpin Ketua Komisi C, Abdulrahim Nazar, dan dihadiri oleh Sekretaris Andris, Wakil Ketua Zet Pakan, serta anggota Komisi C lainnya, seperti Alfian Chaniago, Lewi, Vivi Irade, dan Andika.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi C menyoroti beberapa proyek besar, termasuk pembangunan Gedung Kantor Dinas Lingkungan Hidup senilai lebih Rp9 miliar lebih, Lapangan Talise Valangguni dengan nilai proyek lebih Rp4 miliar lebih, Masjid Huntap Tondo (Rp15,9 miliar), Gedung Kantor Dinas Sosial (Rp7,5 miliar), hingga Taman Lasoso (Rp10 miliar lebih). Selain itu, terdapat 85 proyek lain yang dikelola Dinas PU, namun sebagian besar dipastikan tidak akan selesai dalam tahun anggaran 2024.

Ketua Komisi C, Abdulrahim Nazar, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai jadwal.

“Kami mendorong agar kontrak dengan kontraktor yang gagal diputus, dan mereka dimasukkan dalam daftar hitam. Ini untuk menjaga kualitas pembangunan dan penggunaan anggaran daerah secara tepat guna,” tegasnya.

Komisi C juga menyoroti adanya kontraktor yang mengerjakan hingga tiga proyek sekaligus. Hal ini, menurut mereka, jelas menjadi salah satu penyebab keterlambatan, karena terbatasnya kapasitas arus kas (cash flow) perusahaan. Kondisi tersebut, memunculkan dugaan adanya praktik makelar proyek, yang memungkinkan kontraktor tertentu memenangkan tender meski tidak memiliki kapasitas memadai.

Selain masalah teknis proyek, kendala keuangan daerah juga turut dibahas. Perwakilan Bagian Keuangan Daerah yang hadir mengungkapkan, keterlambatan pembayaran proyek sering terjadi, akibat kas daerah yang kosong.

“Ini menambah masalah bagi para kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan mereka,” ujar perwakilan tersebut.

Komisi C menilai, perencanaan proyek di tahun 2024 kurang matang dan tidak sesuai dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu. Untuk itu, mereka mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengawasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan serupa di tahun-tahun mendatang.

“Kami juga meminta agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, dilibatkan untuk memeriksa dan mengungkap permasalahan yang ada pada proyek-proyek ini,” tambah Abdulrahim.

Komisi C dijadwalkan akan turun ke lapangan pada 26 Desember untuk memantau langsung progres pembangunan. Hasil dari kunjungan tersebut akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan dengan dinas terkait pada 27 Desember mendatang.

Langkah-langkah tegas yang diambil Komisi C DPRD Kota Palu, diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan pembangunan di Kota Palu, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan proyek di masa depan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji