SIGI, KAIDAH.ID – Sebanyak 14 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, menerima remisi khusus Natal 2024, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan yang kami selenggarakan selama ini,” kata Kepala Lapas Perempuan Palu, Udur Martionna, saat acara pemberian remisi di Sigi, Rabu, 25 Desember 2024.

Udur Martionna menjelaskan, remisi merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus motivasi, agar warga binaan terus berperilaku baik dan mengikuti program yang telah dirancang.

Selain itu, remisi juga merupakan hak bagi mereka yang memenuhi syarat administratif dan substansi, termasuk memiliki catatan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan, untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan waktu di Lapas dengan hal-hal positif,” tambahnya.

Dari 14 warga binaan yang menerima remisi, tidak ada yang mendapatkan remisi khusus II atau kebebasan langsung. Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Udur memastikan, proses seleksi penerima remisi dilakukan secara ketat dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami melaksanakan seluruh proses ini secara profesional dan mematuhi ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Salah satu warga binaan yang menerima remisi, berinisial SM, menyampaikan rasa syukur dan bahagianya.

“Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Terima kasih kepada semua petugas yang telah membimbing kami selama ini,” ucapnya penuh haru.

Selain pemberian remisi, Lapas Perempuan Palu juga menggelar ibadah Natal bersama yang diikuti oleh seluruh warga binaan dan petugas lapas yang beragama Kristen. Ibadah berlangsung khidmat, mengangkat pesan kasih, pengampunan, dan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik. (*)

Editor: Ruslan Sangadji