JAKARTA, KAIDAH.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, DPR membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya pembentukan dua Tim Pengawas (Timwas) untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan penanganan bencana alam.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad itu, juga melakukan pengambilan keputusan terhadap usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam rapat paripurna DPR tersebut, Dasco menegaskan pentingnya pembentukan Timwas DPR RI untuk perlindungan PMI, mengingat tingginya jumlah warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, serta berbagai permasalahan yang mereka hadapi, mulai dari perlindungan hukum hingga kesejahteraan mereka di negara tujuan.
“Tim ini akan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran, serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah dihasilkan oleh Timwas sebelumnya,” kata Dasco.
Sementara itu, terkait Timwas penanganan bencana alam, DPR menyoroti tingginya frekuensi bencana di Indonesia yang tidak hanya berdampak pada korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.
Tim ini nantinya akan berperan dalam mengawasi langkah-langkah pemerintah dalam mitigasi, respons, dan pemulihan pascabencana.
“Kedua Timwas ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat, yang akan memastikan pengawasan berjalan efektif,” tambah Dasco.
Selain pembentukan Timwas, rapat paripurna juga membahas usulan inisiatif RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan pembaruan regulasi di sektor pertambangan sangat diperlukan, untuk menghadapi tantangan di sektor ini yang terus berkembang. Menurutnya, revisi UU Minerba bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian terhadap regulasi yang ada, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam kita dilakukan secara berkeadilan dan bertanggung jawab demi masa depan bangsa,” kata Longki. (*)
(Moch. Subarkah)
Tinggalkan Balasan