BANGGAI, KAIDAH.ID – Rasa haru dan syukur menyelimuti pasangan petahana Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, Senin, 5 Mei 2025. Keduanya langsung melakukan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai yang diajukan oleh rival mereka, pasangan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Putusan MK dengan Putusan Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, sekaligus menegaskan kemenangan Amiruddin–Furqanuddin, dan mengukuhkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih untuk periode kedua.

“Sujud syukur ini sebagai bentuk rasa terima kasih kami kepada Allah Subhanahu wata’ala, kepada seluruh masyarakat Banggai, kepada tim relawan dan partai pengusung yang terus menjaga semangat demokrasi,” kata Amiruddin sesaat setelah menyaksikan pembacaan putusan dari kanor Golkar Kabupaten Banggai, 5 Mei 2025.

MK menyatakan permohonan sengketa yang diajukan Sulianti–Samsul tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur. Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pemohon hanya menguraikan dugaan pelanggaran di 10 TPS, padahal menggugat 32 TPS. Ketidaksesuaian itu membuat permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Dengan putusan ini, pasangan Amiruddin–Furqanuddin tinggal menunggu tahapan penetapan dan pelantikan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ini bukan kemenangan kami pribadi, ini kemenangan seluruh rakyat Banggai. Saatnya kita bersatu dan bergerak maju untuk membangun daerah yang kita cintai,” kata Amiruddin Tamoreka.

Sebelumnya, sejumlah tokoh turut memberikan selamat, termasuk Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah yang juga Ketua DPRD Sulteng, M. Arus Abdul Karim. Ia menyebut putusan MK adalah kemenangan hukum dan demokrasi yang harus dijaga bersama. (*)

Editor: Ruslan Sangadji