PALU, KAIDAH.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah memberikan santunan duka kepada keluarga empat korban pembunuhan yang dilakukan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.  

“Total bantuan sebesar Rp60 juta, masing-masing ahli waris korban menerima Rp15 juta,” kata Edwin Partogi, Selasa 18 Mei 2021.

Santunan itu diberikan dalam sebuah pertemuan bersama ahli  waris korban di Polda Sulteng, Selasa pagi.

“Kami melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” jelas Wakil Ketua LPSK.

Edwin mengatakan, LPSK telah bertemu dan mewawancarai  pihak keluarga dari empat korban yang meninggal dunia itu. Mereka  Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah, dan Marten Solong.

“Kami juga telah mewawancarai para korban dan saksi dalam peristiwa yang terjadi di Pegunungan Pohu, Desa Kalimago, Kecamatan Lore Timur, Poso,” katanya.

LPSK bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulawesi Tengah dalam penanganan korban. LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, misalnya santunan dan kompensasi.

“Kami juga telah ke lokasi dan bertemu keluarga korban serta warga di lokasi kejadian,” kata Edwin Partogi.

Dia mengatakan, perlindungan dari LPSK itu sesuai  permohonan korban tanpa paksaan.

“Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK secara sukarela,” ujarnya.

Pada 11 Mei 2021 lalu, empat  warga Desa Kalimago, Kecamatan Lore Timur, Poso dibantai kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur di pondok kebun mereka. Bahkan, seorang korban dimutilasi oleh kelompok tersebut. (ochan)