JAKARTA, KAIDAH.ID – Otoritas Amerika Serikat melalui Office of Foreign Assets Control (OFAC) menjatuhkan sanksi terhadap seorang pengusaha Indonesia bernama Agung Surya Dewanto, karena diduga terkait dalam jaringan pengadaan komponen drone untuk Iran.
Dalam pernyataan resmi pemerintah AS, Agung disebut sebagai pemilik perusahaan Surabaya Hobby, yang diduga memfasilitasi pengiriman sekitar 100 unit servomotor kepada perusahaan Iran, Pishgam Electronic Safeh Company (PESC).
Servomotor merupakan komponen penting dalam sistem kendali drone. Perangkat ini berfungsi menggerakkan bagian-bagian mekanis seperti sayap, baling-baling, maupun sistem navigasi dengan presisi tinggi.
Menurut laporan otoritas AS, PESC dikaitkan dengan program kendaraan udara nirawak milik Korps Garda Revolusi Iran (IRGC). Lembaga militer tersebut diketahui mengembangkan berbagai jenis drone, termasuk seri Shahed, yang dalam beberapa tahun terakhir banyak dibicarakan dalam konflik modern.
Salah satu varian yang paling dikenal adalah Shahed-136, drone kamikaze yang dirancang untuk terbang menuju target, dan meledakkan diri saat menghantam sasaran. Drone jenis ini dikenal relatif sederhana, berbiaya murah, namun memiliki daya rusak yang signifikan. Dalam berbagai konflik, termasuk perang di Ukraina, drone tersebut disebut digunakan secara luas.
Yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah jenis komponen yang dipasok. Servomotor, motor listrik kecil, sensor, hingga modul navigasi, sebenarnya merupakan barang yang banyak digunakan dalam kegiatan sipil.
Komponen-komponen tersebut lazim dijual bebas di toko hobi, digunakan untuk proyek robotika, aeromodelling, maupun berbagai proyek elektronik DIY.
Namun dalam dunia pengawasan teknologi, perangkat semacam ini digolongkan sebagai dual-use technology, yakni teknologi sipil yang juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan militer.
Menurut hasil investigasi otoritas AS, jaringan pengadaan Iran kerap menggunakan perusahaan perantara di berbagai negara, untuk membeli komponen elektronik yang tampak umum di pasaran. Komponen tersebut kemudian dirakit menjadi bagian dari sistem persenjataan, termasuk drone.
SURABAYA HOBBY MEMBANTAH
Pihak Surabaya Hobby membantah keras tuduhan tersebut. Pemilik dan pengelola toko menyatakan, mereka hanya menjual komponen drone untuk pasar domestik Indonesia dan tidak pernah mengirim barang secara langsung ke Iran.
Mereka juga menegaskan, seluruh alamat pembeli yang tercatat dalam sistem penjualan berasal dari dalam negeri.
Menurut pihak perusahaan, ada kemungkinan komponen yang mereka jual, kemudian diperjualbelikan kembali oleh pihak ketiga hingga akhirnya sampai ke negara lain.
Dalam perdagangan elektronik global, komponen yang dijual kepada satu pembeli, dapat berpindah tangan beberapa kali sebelum mencapai pengguna akhir.
Jika skenario tersebut terjadi, penjual pertama bisa saja tidak mengetahui tujuan penggunaan akhir dari barang yang mereka pasarkan.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas pengawasan terhadap perdagangan komponen elektronik yang bersifat dual-use, di tengah meningkatnya penggunaan teknologi sipil dalam sistem persenjataan modern. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan