JAKARTA, KAIDAH.ID – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan langkah LMKN untuk menata sistem royalti musik nasional dilakukan, setelah ditemukan praktik distribusi royalti yang tidak didukung data memadai serta belum memiliki skema distribusi yang baku dan transparan.
Menurut Marcell, kondisi tersebut berpotensi merugikan para pencipta lagu, maupun pelaku industri musik di Indonesia.
“Itulah yang berpotensi merugikan pencipta dan pelaku industri musik. LMKN dan Pemerintah memastikan, praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas, tidak akan terjadi dalam sistem baru yang dibangun LMKN saat ini,” tegas Marcell Siahaan, Senin, 11 Mei 2026, menjawab tudingan sejumlah LMK beberapa hari belakangan.
Penegasan Marcell Siahaan itu, sejalan dengan kebijakan pemerintah dan DPR RI yang menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penarikan royalti lagu dan/atau musik di Indonesia.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan sentralisasi penarikan royalti oleh LMKN, merupakan langkah korektif untuk menghadirkan sistem yang lebih adil dan akuntabel.
“Pemusatan penarikan royalti di LMKN bertujuan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi pencipta dan pemilik hak terkait,” katanya.
DASAR SE LMKN TENTANG KEWENANGAN PENARIKAN ROYALTI
Sementara itu, Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menilai, polemik yang muncul belakangan terkait Surat Edaran Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 tertanggal 27 Agustus 2025, sebetulnya tidak lagi relevan, karena kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan