TERNATE, KAIDAH.ID – Rencana pernikahan antara Briptu AA, anggota Densus 88 Polri Satgaswil Maluku Utara, dengan AH alias Anisa batal digelar. Pembatalan itu disebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Briptu AA yang saat ini tengah menjalani perawatan jalan.

Berdasarkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate, yang ditandatangani dr. Husni Sunusi, Sp.S, Briptu AA didiagnosis mengalami Hemiparesis Dextra ec. Susp. NHS dan menjalani rawat jalan sejak 19 Mei 2026.

Dari penelusuran Kaidah.ID, istilah medis tersebut mengarah pada kondisi kelemahan pada sisi tubuh sebelah kanan, yang diduga disebabkan Stroke Non-Hemoragik (NHS). Namun, pihak rumah sakit tidak menjelaskan secara rinci tingkat keparahan penyakit yang dialami.

Sementara itu, Kepala Satgaswil Densus 88 Maluku Utara, Kombes Pol Muslim Nanggala, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan dari pihak perempuan terkait pembatalan pernikahan tersebut.

“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan,” ujar Muslim Nanggala.

Ia juga menegaskan, Densus 88 tidak tinggal diam dan telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan internal terhadap Briptu AA.

“Kita tidak tinggal diam. Jelas kalau terbukti akan diproses, dan rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki akan menemui keluarga perempuan,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Ternate, setelah kabar pembatalan pernikahan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. (*)

(Ruslan Sangadji)