PALU, KAIDAH.ID – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah terkait tata kelola penanganan pasca bencana. Masukan tersebut dinilai penting mengingat Sulteng merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami hingga likuefaksi.
Ketua Divisi Investigasi Korupsi LIN Sulteng, Andi Azikin Suyuti mengatakan, keberhasilan pemulihan pasca bencana sangat ditentukan oleh kejelasan kewenangan, kecepatan pendataan, serta kesiapan anggaran yang tersedia sebelum bencana terjadi.
“Penanganan pasca bencana harus berjalan cepat, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan konflik kewenangan. Tata kelola yang baik akan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak,” katanya.
Dia menegaskan, penanganan bencana di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2028, hingga berbagai peraturan lainnya dan pedoman teknis yang mengatur rehabilitasi serta rekonstruksi pasca bencana.
Dalam aspek pendataan korban dan kerusakan, Andi Azikin menilai pemerintah daerah harus berpegang pada mekanisme resmi yang telah diatur. BPBD Kabupaten/Kota menjadi pihak yang berwenang melakukan pendataan awal secara rinci berdasarkan nama dan alamat korban. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan sebelum direkapitulasi oleh BPBD Provinsi dan diverifikasi lebih lanjut oleh BNPB.
“Keberadaan data tunggal sangat penting, agar tidak terjadi tumpang tindih informasi yang berpotensi menghambat penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak,” ujarnya.
Selain itu, Andi Azikin Suyuti juga mengusulkan pembagian kewenangan yang lebih jelas dalam penanganan rumah rusak akibat bencana. Rumah dengan kategori rusak ringan disarankan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui APBD dan bantuan stimulan masyarakat. Sementara rumah rusak sedang dapat ditangani pemerintah provinsi melalui dana cadangan bencana atau belanja tidak terduga.
“Adapun rumah yang mengalami kerusakan berat hingga roboh dan membutuhkan pembangunan kembali atau relokasi, diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BNPB dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” paparnya.
Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, Andi Azikin mengatakan, LIN merekomendasikan adanya kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelum bencana terjadi.
“Jangan sampai proses penanganan berlarut karena tarik-menarik kewenangan. Kondisi tersebut dapat memicu kekecewaan korban, kecemburuan sosial, bahkan konflik di tengah masyarakat,” tulis LIN dalam rekomendasinya,” ucapnya.
Di sisi lain, LIN juga menyoroti pentingnya kesiapsiagaan daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai perlu secara konsisten mengalokasikan dana cadangan bencana dalam APBD setiap tahun, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Selain dukungan anggaran, keberadaan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan dapur umum lapangan milik Dinas Sosial juga perlu mendapatkan perhatian serius. Peralatan tanggap darurat harus dirawat dan diperbarui secara berkala, agar dapat digunakan secara optimal saat terjadi bencana.
“Kesiapan personel, logistik, serta sarana pendukung akan sangat menentukan efektivitas penanganan korban pada masa tanggap darurat,” kata Azikin Suyuti.
Sebagai wilayah yang berada di jalur sesar aktif dan memiliki sejarah bencana besar, katanya, Sulteng perlu membangun sistem penanganan bencana yang tidak hanya berfokus pada pemulihan, tetapi juga pada prinsip build back better atau membangun kembali dengan lebih baik dan lebih tangguh.
“Melalui tata kelola yang jelas, pendataan yang akurat, serta dukungan anggaran yang memadai, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana diharapkan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak,” tutup Andi Azikin Suyuti. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan