RUSIA, KAIDAH.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas, menandatangani kerja sama pertukaran informasi hukum dengan Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan, di Saint Petersburg, Rusia, Rabu, 24 Juni 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut, mencakup pertukaran informasi dan akses data hukum, riset bersama, serta pertukaran tenaga ahli di bidang hukum antara kedua negara.
Dalam keterangan resminya, Menteri Supratman Andi Agtas mengatakan, kerja sama itu merupakan tindak lanjut teknis dari Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA), yang telah ditandatangani Indonesia dan Rusia enam tahun lalu.
“Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menurut dia, sejak perjanjian MLA berlaku, Rusia telah mengajukan tujuh permohonan bantuan hukum kepada Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu permohonan telah dipenuhi, tiga masih dalam proses pelengkapan dokumen di pihak Rusia, satu permohonan ditolak, dan dua lainnya ditarik oleh pemerintah Rusia.
Selain itu, Menteri Supratman mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto, telah menyetujui ekstradisi seorang warga negara Rusia yang menjadi subjek permintaan dari pemerintah negara tersebut.
MEMPERKUAT HUBUNGAN HUKUM KEDUA NEGARA
Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menilai, penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah penting, untuk memperkuat hubungan hukum antara kedua negara yang selama ini telah terjalin erat.
Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian kunjungan bilateral Menkum RI ke Rusia untuk menghadiri St. Petersburg International Legal Forum.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich beserta jajaran Kejaksaan Agung Rusia. Adapun Menteri Hukum RI didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI Andry Indradi.
Diketahui, perjanjian MLA antara Indonesia dan Rusia, telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 dan mulai berlaku efektif pada 18 Desember 2021.
Perjanjian tersebut, menjadi instrumen hukum penting bagi kedua negara untuk mendukung proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelacakan dan pemblokiran aset hasil tindak pidana lintas negara. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan