PALU, KAIDAH – Kabar baik bagi para pelaku usaha di Kota Palu yang sempat didenda Rp2 juta, karena melanggar peraturan PPKM Mikro beberapa waktu lalu. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, telah memerintahkan, agar uang denda tersebut dikembalikan kepada pelaku usaha.

“Denda Rp2 juta terhadap pelaku usaha yang melanggar PPKM Mikro, untuk sementara ditiadakan, dan uang denda yang sudah ditarik petugas agar segera dikembalikan lagi,” kata Wali Kota Palu saat memimpin rapat Penanganan Covid-19 dan PPKM di Kota Palu, Rabu, 14 Juli 2021 pagi.

Hadianto Rasyid juga memerintahkan anak buahnya, agar Operasi Yustisi yang terus berlangsung saat ini, agar dilaksanakan lebih persuasif. Operasi itu juga, tidak hanya dilaksanakan di malam hari, tapi juga dilaksanakan di siang hari.

Sebelumnya, tercatat sebanyak 14 Pelaku usaha cafe dan warung makan di Kota Palu, dikenakan denda Rp2 juta, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Para pelaku usaha itu ditengarai melanggar Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021, tentang pembatasan jam operasional tempat usaha, yakni pukul 21.00 WITA.

Sejak operasi yustisi per tanggal 25 Juni hingga 7 juli 2021, total denda karena pelanggaran para pelaku usaha sebesar Rp28 juta. Uang denda dari para pelanggar tersebut  langsung diserahkan ke kas daerah, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan pemasukan daerah Kota Palu. *