Dalam perspektif Islam, perilaku LGBT dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Ajaran Islam memandang orientasi maupun perilaku seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan fitrah manusia serta dinilai berpotensi memengaruhi tatanan moral dan keberlangsungan keturunan.
PALU, KAIDAH.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, KH. Zainal Abidin, menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ajaran agama dan fitrah penciptaan manusia. Meski demikian, ia menekankan bahwa penyikapannya harus dilakukan melalui dakwah, pembinaan, dan rehabilitasi secara santun, tanpa kekerasan maupun persekusi.
Menurut Guru Besar UIN Datokarama ini, dalam pandangan fikih, baik klasik maupun kontemporer, pada umumnya menyatakan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan sebagai laki-laki dan perempuan. Karena itu, segala bentuk perilaku yang dianggap menyimpang dari fitrah tersebut, perlu direspons melalui pendekatan keagamaan yang mengedepankan hikmah dan pembinaan.
“Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, segala bentuk penyimpangan dari fitrah tersebut harus diluruskan melalui pendekatan yang bijaksana, dakwah, dan pembinaan,” kata Prof. KH. Zainal Abidin, Senin, 6 Juli 2026.
Rais Syuriyah PBNU itu menjelaskan, dalam berbagai literatur hadis, terdapat larangan terhadap praktik homoseksual. Salah satunya, kata dia, Hadis Riwayat Ahmad yang menyebutkan larangan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth.
Dalam perspektif Islam, lanjut Prof. Zainal, perilaku LGBT dikategorikan sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Ajaran Islam memandang, orientasi maupun perilaku seksual yang menyimpang dari ketentuan syariat, sebagai sesuatu yang bertentangan dengan fitrah manusia, serta dinilai berpotensi memengaruhi tatanan moral dan keberlangsungan keturunan.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah itu juga mengatakan, setiap agama memiliki pandangan masing-masing mengenai LGBT. Namun menurutnya, mayoritas agama memandang hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran yang dianut.
Ia menambahkan, Indonesia hingga saat ini tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyatakan dukungan terhadap berbagai upaya pencegahan perilaku, yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan norma sosial.
Meski demikian, Prof. Zainal mengingatkan, penyampaian dakwah kepada individu yang memiliki kecenderungan LGBT, harus dilakukan dengan cara yang santun, persuasif, dan mengedepankan pembinaan.
“Pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan pembinaan tanpa tindakan kekerasan ataupun persekusi,” tegasnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan