JAKARTA, KAIDAH – PP, terdakwa kasus kasus video seks Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu alias Nobu, telah divonis bersalah dan dihukum sembilan bulan penjara. Vonis itu membuat pengacara PP, Roberto Sihotang kecewa.

Roberto Sihotang mengatakan, Gisel dan Nobu telah lebih lima kali membuat video seks itu dan dikirim oleh Gisel sendiri kepada Nobu. Pengakuan itu merupakan fakta persidangan.

“Gisel dan Nobu sudah beberapa kali membuat video asusila itu. Jadi, keduanya sudah setuju membuatkan video tersebut,” kata Roberto, Rabu, 14 Juli 2021.

Bahkan, kata Roberto Sihotang, berdasarkan fakta persidangan, Gisel dan Nobu telah berhubungan intim lebih dari lima kali di berbagai tempat di Indonesia. Sedangkan video yang dipermasalahkan itu berlokasi di Medan, Sumatra Utara, pada 2017 silam.

“Tapi mereka juga pernah melakukan hubungan badan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel dan diakui oleh Nobu,” kataRoberto Sihotang.

Roberto Sitohang menegaskan, PP sebagai kliennya, tak pernah merekam video seks Gisel dan Nobu. Tapi Gisel yang menyebarkan rekamannya sendiri dan dibagikan ke Nobu lewat iPhone.

” Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload. Tapi Gisel sendiri,” ujarnya.

Kepolisian sampai akhirnya mengungkap bahwa Gisel adalah pemeran wanita dalam video asusila usai diperiksa. Kemudian pemeran laki-lakinya ialah Nobu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan.

Gisel sudah meminta maaf atas video seks tersebut dan menyesali perbuatannya. Sekarang, Gisel mengaku lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. *