PALU, KAIDAH – Shalat Idul Adha 1442 H boleh dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain menjaga jarak, jamaah hanya boleh 50 persen dari kapasitas masjid, anak-anak, lansia dan orang yang sedang isolasi mandiri, tidak dibenarkan hadir di masjid.

“Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid-masjid dengan menerapkan protokol yang ketat,” kata Wali Kota Palu saat mengumumkan keputusan pelaksanaan Idul Adha, Jumat, 16 Juli 2021, sore.

Wali Kota Palu menegaskan, mulai Sabtu, 17 Juli 2021, seluruh pengurus masjid mulai menghitung, melaporkan berapa kapasitas jamaah di masjid masing-masing dan menyiapkan perlengkapan terkait protokol kesehatan.

Keputusan Wali Kota Palu itu diambil dalam rapat yang dilaksanakan secara daring bersama Forkopimda dan pemuka agama di Kota Palu itu, juga memutuskan tidak ada pawai malam takbiran.

“Takbiran cukup di masjid saja dan hanya diikuti petugas masjid saja,” tegas Wali Kota Palu. *