Ketika semakin banyak karya tercatat, bukan hanya para pencipta yang mendapatkan kepastian hukum. Industri musik Indonesia pun akan memiliki fondasi data yang lebih kuat untuk membangun tata kelola royalti yang transparan, adil, dan mampu mengapresiasi setiap nada yang lahir dari kreativitas anak bangsa
ADA SATU HAL yang hampir selalu sama di balik setiap lagu. Sebelum didengar jutaan orang, sebelum diputar di panggung konser atau mengalun di platform digital, sebuah lagu lahir dari ide, perasaan, dan proses kreatif yang tidak sederhana. Namun, setelah karya itu hadir di tengah masyarakat, masih banyak penciptanya yang belum sempat atau bahkan enggan mencatatkan hak cipta.
Alasannya beragam. Ada yang belum memahami manfaatnya, ada yang menganggap prosesnya rumit, dan tidak sedikit pula yang menganggap biaya pencatatan sebagai beban tambahan.
Maka, mulai 1 Agustus 2026, alasan terakhir itu tak lagi menjadi penghalang.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, resmi memberlakukan tarif Rp0, untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik. Sebuah kebijakan yang mungkin terdengar sederhana, tetapi memiliki arti besar bagi masa depan perlindungan karya musik Indonesia.
Menjelang penerapannya, DJKI mengumpulkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah dalam sebuah sosialisasi daring pada Selasa, 21 Juli 2026. Tujuannya bukan sekadar menyampaikan aturan baru, melainkan memastikan informasi tersebut sampai kepada para pencipta lagu, penyanyi, produser rekaman, hingga komunitas musik di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, melihat kebijakan ini sebagai upaya membuka pintu yang lebih lebar bagi para kreator, untuk melindungi hasil karyanya.
Selama ini, kata Hermansyah, pencatatan lagu yang dikenai tarif Rp200 ribu, membuat jumlah karya yang masuk ke sistem masih relatif sedikit. Padahal, setiap lagu yang tercatat bukan hanya menjadi milik penciptanya secara hukum, tetapi juga menjadi bagian dari Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), sebuah basis data nasional yang diproyeksikan menjadi rujukan utama dalam pengelolaan royalti.
“Kebijakan tarif Rp0 ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Kami berharap kantor wilayah berperan aktif mendorong para pencipta lagu di daerah, untuk segera mencatatkan karya mereka, agar memperoleh pelindungan hak moral dan hak ekonomi, sekaligus mendukung terwujudnya Pusat Data Lagu dan Musik sebagai single source of truth dalam pengelolaan royalti,” ujar Hermansyah.
Di balik kebijakan tanpa biaya itu, tersimpan tujuan yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan kemudahan administrasi. Pemerintah ingin membangun ekosistem musik yang memiliki data yang valid, transparan, dan dapat dipercaya.
Sebab, di era industri musik digital, data adalah fondasi. Dari data itulah kepemilikan karya dapat dibuktikan, hak pencipta dapat diakui, dan pembagian royalti dapat dilakukan secara lebih akurat.
Namun, Hermansyah mengingatkan, kemudahan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab. Setiap informasi yang dimasukkan ke dalam sistem harus benar karena pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas.
“Di balik tarif Rp0 tersebut terdapat hak eksklusif yang sangat penting, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Karena itu data yang diinput harus benar. Apabila terdapat keterangan yang tidak benar, pencatatan dapat dibatalkan atau dicabut bahkan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.
Pembaruan Sistem Layanan Elektronik
Seiring dengan kebijakan baru itu, DJKI juga memperbarui sistem layanan elektronik Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC). Pembaruan tersebut bukan hanya mempercantik tampilan, tetapi juga menghadirkan menu khusus pencatatan lagu dan musik yang terintegrasi langsung dengan Pusat Data Lagu dan Musik.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan sistem baru dirancang, agar semakin mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk musisi independen.
Ia menegaskan, pencipta lagu tidak perlu khawatir apabila belum memiliki kode hak cipta internasional ataupun belum menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kedua hal tersebut bukan syarat wajib untuk melakukan pencatatan.
“Pencatatan ini terbuka bagi seluruh pencipta lagu, baik yang menjadi anggota LMK maupun yang belum. Data seperti kode hak cipta internasional dan keanggotaan LMK bukan merupakan persyaratan wajib sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum memilikinya. Yang terpenting adalah mengisi data pokok secara benar agar dapat terintegrasi ke Pusat Data Lagu dan Musik,” ujar Agung.
Dalam sosialisasi itu, DJKI juga memperlihatkan bagaimana sistem baru bekerja, mulai dari pengisian data, unggah dokumen, hingga penerbitan sertifikat digital. Seluruh proses dilakukan secara elektronik sehingga diharapkan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat di berbagai daerah.
Pada akhirnya, kebijakan tarif Rp0 bukan semata-mata tentang layanan gratis. Ini adalah ajakan kepada para pencipta lagu untuk mulai memandang hak cipta sebagai bagian dari perjalanan sebuah karya. Sebab sebuah lagu bukan hanya layak didengar, tetapi juga layak dilindungi.
Ketika semakin banyak karya tercatat, bukan hanya para pencipta yang mendapatkan kepastian hukum. Industri musik Indonesia pun akan memiliki fondasi data yang lebih kuat untuk membangun tata kelola royalti yang transparan, adil, dan mampu mengapresiasi setiap nada yang lahir dari kreativitas anak bangsa. (*)

Tinggalkan Balasan