PALU, KAIDAH – Seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Harian Lepas di Kota Palu, tidak dibenarkan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid. Itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.
“Bagi ASN dan PHL yang tidak patuh akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” tegas Wali Kota Palu.
Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu, yang dikeluarkan pada 19 Juli 2021 itu, menyebutkan, pelarangan ditujukan untuk membatasi kegiatan masyarakat selama libur Idul Adha 2021, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Wali Kota Palu dalam edaran tersebut menegaskan, ASN dan PHL (Pegawai Harian Lepas) wajib melaksanakan takbiran dan shalat Idul Adha 1442 Hijriyah di rumah masing-masing dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Akan ada petugas yang ditugaskan untuk memantau pelaksanaan surat edaran tersebut,” ujar Wali Kota Palu.
Kepada para camat dan lurah, juga diminta mengkoordinir para imam masjid dan petugas masjid saat pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H.
“Camat dan lurah saya minta agar ikut mengatur pembatasan kapasitas masjid, yakni 30 persen di dalam masjid, 20 persen di teras atau halaman masjid,” tegas Hadianto Rasyid. *
Tinggalkan Balasan