Oleh: Efendi Kindangen / Pemerhati Hukum Adat Kaili

Sebelum saya melanjutkan tulisan ini, perlu memberikan disclaimer terlebih dahulu, bahwa ini adalah opini pribadi saya, tentang sebuah pembacaan filosofis atas polemik atas pidato Prof. Zainal Abidin, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah, melalui kacamata hukum adat Kaili, bukan putusan hukum, bukan pula fatwa keagamaan

ADA SATU KEBIASAAN yang belakangan mengkhawatirkan saya di ruang publik kita: kita terlalu cepat memberi nama pada sebuah kesalahan, sebelum benar-benar memahami peristiwa yang melahirkannya.

Dalam tradisi hukum adat Kaili yang sedang saya pelajari, ada satu konsep yang disebut Sala Mbivi, yaitu kesalahan yang lahir melalui ucapan. Namun, pengalaman membaca berbagai praktik adat, membuat saya sampai pada satu kesimpulan sementara: Sala Mbivi tidak ditetapkan hanya karena sebuah kalimat menimbulkan keberatan. Ia harus lahir dari pemeriksaan yang utuh terhadap ucapan itu sendiri—apa yang diucapkan, dalam suasana apa diucapkan, kepada siapa ditujukan, apa maksud pembicaranya, dan bagaimana akibatnya terhadap kehidupan bersama.

Karena itu, ketika polemik pidato Prof. Zainal Abidin pada perayaan Paskah muncul ke ruang publik, pertanyaan pertama yang menurut saya perlu diajukan bukanlah, “Apakah beliau bersalah?” Pertanyaan yang lebih adil adalah, “Apakah unsur-unsur Sala Mbivi benar-benar telah terpenuhi?”

Berdasarkan pembacaan saya terhadap konteks pidato yang tersedia, saya belum menemukan alasan yang cukup, untuk menetapkan bahwa pidato tersebut merupakan Sala Mbivi. Alasan saya, bukan karena saya membenarkan seluruh pilihan katanya, melainkan karena saya melihat pidato itu masih membuka ruang bagi pembacaan yang berbeda.

Bagian yang paling banyak dipersoalkan tampak lahir dalam suasana pembuka pidato, yang berfungsi mencairkan forum dan menghubungkan tema Paskah dengan pesan-pesan universal tentang kasih dan kehidupan bersama. Bahwa bentuk penyampaiannya dapat diperdebatkan, tentu saja. Bahwa sebagian orang merasa tidak nyaman, itu juga merupakan kenyataan yang patut dihormati. Namun dalam pembacaan saya, keadaan tersebut belum dengan sendirinya cukup untuk menetapkan adanya Sala Mbivi.

Mengapa?

Karena dalam hukum adat Kaili, yang diperiksa bukan hanya bunyi kalimat, tetapi keseluruhan peristiwa. Sebuah ucapan tidak dipisahkan dari konteksnya. Ia dibaca bersama suasana forum, tujuan komunikasi, hubungan antara pembicara dan pendengar, serta maksud yang melatarbelakanginya. Dengan kata lain, sebelum menyebut sebuah ucapan sebagai Sala, adat terlebih dahulu berusaha memahami ucapan itu secara utuh.

Di sinilah saya melihat adanya titik temu yang menarik dengan tradisi intelektual Islam. Para ahli Mantiq mengajarkan kaidah:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

“Memberikan hukum terhadap sesuatu merupakan cabang dari pemahaman yang utuh terhadap objek yang dinilai.”

Kaidah ini mengingatkan kita bahwa penilaian tidak boleh mendahului pemahaman. Dalam semangat yang sama, saya memahami bahwa penetapan Sala Mbivi juga tidak boleh didahului oleh prasangka, potongan video, atau reaksi sesaat. Ia harus didahului oleh upaya memahami keseluruhan peristiwa.

Dengan ukuran yang sama, saya juga memandang bahwa kritik terhadap pidato tersebut, harus diperiksa menggunakan standar yang sama. Kritik adalah bagian penting dari tradisi ilmiah dan kehidupan demokratis. Namun ketika kritik bergeser dari menguji gagasan menjadi menyerang pribadi melalui kata-kata seperti “tolol” atau “bodoh”, maka muncul pertanyaan yang juga layak diajukan: apakah bentuk kritik seperti itu justru memenuhi unsur-unsur Sala Mbivi?

Pertanyaan ini tidak saya ajukan untuk membela Prof. Zainal ataupun menyalahkan Rafiq Al Amri. Saya justru ingin menunjukkan bahwa ukuran adat tidak boleh berubah, hanya karena nama orang yang sedang kita nilai. Kalau sebuah ukuran dipakai untuk menguji satu pihak, ukuran yang sama harus dipakai kepada pihak yang lain.

Pada akhirnya, saya melihat polemik ini bukan semata-mata tentang benar atau salahnya satu kalimat. Polemik ini mengingatkan kita, bahwa betapa mudahnya ruang publik berubah menjadi ruang saling menghakimi, ketika konteks diabaikan dan penafsiran dipercepat. Dalam keadaan seperti itu, Sala Mbivi seharusnya tidak menjadi alat untuk mempercepat vonis, melainkan menjadi pengingat agar kita lebih berhati-hati sebelum menyatakan seseorang telah bersalah karena ucapannya.

Dalam pandangan saya, kearifan terbesar Sala Mbivi bukan terletak pada kemudahannya menetapkan siapa yang salah, melainkan pada kehati-hatiannya sebelum menyebut seseorang telah bersalah. Sebab ketika sebuah ucapan telah diberi nama Sala, yang dipertaruhkan bukan hanya benar atau salahnya kata-kata, tetapi juga martabat manusia, kepercayaan antarsesama, dan ketenteraman kehidupan bersama.

Barangkali, justru di tengah ruang publik yang semakin gaduh hari ini, itulah pelajaran paling berharga yang dapat kita warisi dari hukum adat Kaili. (*)

Editor: Ruslan Sangadji