“Sekarang tidak boleh lagi ada orang asing masuk ke Indonesia, baik itu tenaga kerja yang bekerja di sejumlah proyek nasional, maupun yang urusan penyatuan keluarga,” tegas Menkum HAM, Yasonna Laoly.

JAKARTA, KAIDAH – Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan PPKM Darurat, menyebutkan, tenaga kerja asing tidak dibolehkan lagi masuk ke Indonesia.

“Sekarang tidak boleh lagi ada orang asing masuk ke Indonesia, baik itu tenaga kerja yang bekerja di sejumlah proyek nasional, maupun yang urusan penyatuan keluarga,” tegas Menkum HAM, Yasonna Laoly.

Larangan masuknya orang asing ke Indonesia itu, kata Yasonna, telah berlaku sejak peraturan itu ditandatangani. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.  

Meski begitu, berita kaidah menemukan, klausul di dalam peraturan itu, ada pengecualian orang asing yang boleh masuk ke Indonesia, adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

“Orang asing yang datang dengan urusan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, tetap dibolehkan,” kata Yasonna. *