“Kesulitan ekonomi memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan kriminal. Namun, apa pun alasannya, menghilangkan nyawa manusia tetap merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan,”
PALU, KAIDAH.ID – Tragedi pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kota Palu menuai keprihatinan berbagai pihak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, KH. Zainal Abidin, mengingatkan masyarakat, agar tidak terjebak pada tindakan main hakim sendiri yang justru mengikis nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Ahad, 26 Juli 2026 malam itu, mengakibatkan seorang ayah dan anak meninggal dunia, sementara sang ibu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara.
Menurut KH Zainal Abidin yang juga Guru Besar UIN Datokarama Palu ini, menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam, dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
“Dalam Islam, menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan, adalah perbuatan yang tidak benar. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prof. Zainal, Senin, 27 Juli 2026 sore.
Ia juga menyoroti masih maraknya fenomena main hakim sendiri di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum, merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya praktik hukum rimba.
Ia mencontohkan, sejumlah kasus ketika seseorang yang diduga melakukan pencurian, termasuk pencurian ayam, justru menjadi sasaran amuk massa hingga kehilangan nyawa.
“Kalau masyarakat menghakimi sendiri, maka tidak ada lagi proses hukum. Kita tidak boleh kembali pada hukum rimba. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi sendiri,” tegas Rais Syuriyah PBNU tersebut.
Prof. Zainal menilai, maraknya aksi main hakim sendiri juga dapat menjadi indikator menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta penanganan perkara yang profesional dan transparan.
“Proses mengadili seseorang harus dilakukan melalui pengadilan. Tidak boleh ada pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Prof. Zainal juga menyoroti faktor ekonomi yang dinilai dapat menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal. Sulitnya lapangan pekerjaan dan tekanan ekonomi, menurutnya, bisa mendorong sebagian orang mengambil jalan pintas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan ekonomi tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk melakukan kejahatan, terlebih menghilangkan nyawa orang lain.
“Kesulitan ekonomi memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan kriminal. Namun, apa pun alasannya, menghilangkan nyawa manusia tetap merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan,” tandasnya. (*)
Pewarta: Nanang IP
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan