Masjid Kartini Al-Husein dipersembahkan sebagai amal jariyah bagi almarhum kakek dan neneknya. Setiap ayat Al-Qur’an yang dibaca, setiap sujud yang dilakukan, dan setiap kegiatan yang berlangsung di dalamnya, menjadi pahala yang terus mengalir

SUARA DOA menggema pelan di halaman Masjid Kartini Al-Husein, Senin, 27 Juli 2026. Warga berdatangan sejak pagi. Sebagian duduk di teras masjid, sebagian lagi memenuhi halaman. Di wajah mereka tergambar rasa ingin tahu sekaligus syukur. Hari itu bukan sekadar peresmian sebuah rumah ibadah, tetapi juga penanda dimulainya sebuah ikhtiar yang diharapkan memberi manfaat dalam waktu yang panjang.

Masjid yang berdiri di Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, itu merupakan wakaf dari keluarga besar Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, untuk masyarakat.

Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Penasihat Utama Dharma Wanita Persatuan Kementerian Hukum, Idayanti Pandan, yang juga istri Menteri Hukum RI. Ia hadir bersama Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar. Turut menyaksikan dan menggunting pita pada momen tersebut Bupati Sigi, M. Rizal Intjenae, mantan Bupati Sigi Moh. Irwan Lapatta, disaksikan unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang memadati lokasi.

Di balik bangunan yang kini berdiri megah itu, tersimpan cerita tentang sebuah keluarga yang ingin meninggalkan jejak kebaikan. Masjid Kartini Al-Husein, dibangun atas inisiatif Idayanti Pandan Supratman, ibunda Abcandra Muhammad Akbar. Bukan hanya untuk menghadirkan tempat salat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi ruang tumbuhnya pendidikan Al-Qur’an, pembinaan generasi muda, hingga kegiatan sosial yang menguatkan kebersamaan warga.

Bagi keluarga, masjid ini juga memiliki makna yang sangat pribadi.

Akbar Supratman mengatakan, pembangunan Masjid Kartini Al-Husein dipersembahkan sebagai amal jariyah bagi almarhum kakek dan neneknya. Ia berharap setiap ayat Al-Qur’an yang dibaca, setiap sujud yang dilakukan, dan setiap kegiatan yang berlangsung di dalamnya menjadi pahala yang terus mengalir.

“Semoga masjid ini menjadi amal jariyah yang terus memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi ladang pahala bagi almarhum kakek dan nenek kami,” ujarnya.

Harapan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy. Menurutnya, masjid memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar tempat menunaikan salat.

“Masjid bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat pembentukan karakter dan penguatan ukhuwah. Wakaf ini menjadi amal jariyah yang akan terus mengalirkan manfaat bagi umat,” katanya.

Ia berharap masyarakat Kinovaro menjadikan Masjid Kartini Al-Husein sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Salat berjamaah, pengajian, pendidikan Al-Qur’an, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat diharapkan tumbuh dari masjid ini.

Prosesi peresmian berlangsung sederhana namun penuh makna. Doa bersama dipanjatkan, prasasti ditandatangani, pita dipotong sebagai tanda masjid mulai digunakan, kemudian acara berlanjut dengan ramah tamah antara para tamu dan masyarakat.

Bagi warga Kinovaro, hari itu bukan sekadar menyaksikan sebuah bangunan baru dibuka. Mereka menyaksikan sebuah wakaf yang kelak akan diisi dengan azan lima waktu, lantunan ayat suci, suara anak-anak belajar mengaji, serta berbagai aktivitas yang menghidupkan masjid.

Sebab nilai sebuah masjid tidak hanya diukur dari kokohnya bangunan atau tingginya kubah. Nilainya lahir dari orang-orang yang memakmurkannya dan dari manfaat yang terus mengalir kepada sesama. Di situlah sebuah wakaf menemukan maknanya: ketika kebaikan yang ditinggalkan terus hidup, bahkan setelah waktu berganti dan generasi berubah. (*)

(Ruslan Sangadji)