Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat, akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
PALU, KAIDAH.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi meluncurkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026, untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Program tersebut yang akan dimulai pada 3 Agustus hingga 5 September 2026 tersebut, diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Program insentif Pajak Kendaraan Bermotor tersebut, Pemprov Sulteng memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025.
Insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Keringanan tersebut berupa pembebasan denda pajak 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan program tersebut merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.
“Program insentif PKB ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov Sulteng kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong kepatuhan,” kata Gubernur Anwar Hafid, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Gubernur Anwar, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat, akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk melunasi kewajiban pajak selama masa program berlangsung.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan modal penting untuk mempercepat pembangunan Sulawesi Tengah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan pihaknya telah bersinergi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
Menurutnya, kolaborasi tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat selama periode insentif dapat berlangsung maksimal.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak dan segera memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung sekitar satu bulan tersebut.
Selain memberikan keringanan pajak, Pemprov Sulteng juga menyiapkan hadiah undian umrah gratis bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan tepat waktu selama periode program sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat.
Pemerintah berharap program ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menekan angka tunggakan PKB, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.
Masyarakat diimbau, untuk mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026, guna memanfaatkan fasilitas bebas denda 100 persen, diskon pokok PKB sebesar 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum program berakhir. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan