Seandainya Gubernur Sulawesi Tengah atau kedua bupati dari Morowali dan Morowali Utara bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemudian bertanya apakah Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah pengolah, menurut Ridha, jawabannya tentu ya
JAKARTA, KAIDAH.ID – Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batu bara (minerba) untuk Morowali dan Morowali Utara, dinilai tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai status sebagai daerah pengolah. Yang lebih penting adalah memperjuangkan hak fiskal sebagai daerah pengolah.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Rumah Mediasi Indonesia (RMI) sekaligus Tim Ahli Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, M. Ridha Saleh, Ahad, 9 Agustus 2026 siang.
Menurut Ridha Saleh, dalam ketentuan DBH sumber daya alam minerba, bagian yang bersumber dari iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan empat mil dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80 persen untuk daerah.
Pembagiannya terdiri atas 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dan 8 persen untuk kabupaten/kota pengolah.
Iuran produksi yang dimaksud dalam skema DBH tersebut, merupakan iuran produksi atau royalti yang bersumber dari hasil produk bahan baku tambang, maupun produk hasil pengolahan atau pemurnian tambang dari daerah yang disebut sebagai daerah penghasil.
Dalam rezim DBH, daerah penghasil tidak hanya dipahami sebagai wilayah tempat bahan baku tambang diambil. Daerah penghasil juga mencakup wilayah yang menghasilkan produk industri pengolahan dan pemurnian.
Dalam konteks tersebut, Ridha Saleh menilai, Morowali dan Morowali Utara memiliki posisi yang khas.
Kedua daerah tersebut tidak hanya menjadi wilayah penghasil bahan baku tambang, tetapi juga menjadi lokasi aktivitas industri pengolahan dan pemurnian.
Artinya, Morowali dan Morowali Utara dapat dipandang sebagai daerah yang memiliki dua aktivitas sekaligus, yakni sebagai daerah penghasil dan daerah pengolah.
Daerah Pengolah Bukan Sekadar Status
Ridha menjelaskan, dalam kebijakan fiskal dan industri pertambangan Indonesia, daerah pengolah adalah wilayah kabupaten atau kota yang menjadi lokasi fasilitas aktivitas pengolahan dan/atau pemurnian hasil sumber daya alam, seperti smelter, meskipun bahan mentah tambangnya berasal dari wilayah atau daerah lain.
Konsep daerah pengolah tersebut, pada dasarnya ditujukan kepada daerah yang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pengolahan atau pemurnian dan menanggung dampak dari aktivitas industri tersebut.
Dalam rezim DBH yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah pengolah memperoleh alokasi sebesar 8 persen.
Menurut Ridha, terdapat sejumlah tujuan dari pemberian alokasi tersebut.
Pertama, keadilan fiskal. Daerah yang memproses bahan mentah memperoleh alokasi tambahan DBH.
Kedua, kompensasi lingkungan. Alokasi tersebut menjadi bentuk dukungan bagi daerah yang menanggung risiko dampak eksternalitas negatif, penurunan kualitas lingkungan, serta beban infrastruktur akibat industri pengolahan.
Ketiga, pemisahan status antara daerah penghasil dan daerah pengolah. Daerah penghasil merupakan wilayah tempat bahan mentah ditambang atau diambil, sementara daerah pengolah merupakan wilayah tempat bahan mentah tersebut diproses atau dimurnikan.
Pemisahan kedua status tersebut, katanya, dimaksudkan untuk menciptakan keadilan fiskal.
“Dahulu, daerah yang tidak memiliki tambang tetapi wilayahnya rusak akibat polusi asap pabrik smelter, tidak mendapatkan jatah uang bagi hasil pertambangan. Melalui aturan terbaru, UU HKPD, daerah pengolah kini resmi diakui agar mendapatkan kompensasi dana untuk memperbaiki dampak eksternalitas negatif dari operasional pabrik tersebut,” terangnya.
Apakah Daerah denganStatus Ganda Berhak Mendapat Dua Alokasi?
Persoalan berikutnya, adalah mengenai skema penggabungan hak atau yang dapat disebut sebagai double benefit bagi daerah yang memiliki dua aktivitas sekaligus.
Ridha Saleh mempertanyakan, apakah daerah yang berstatus sebagai daerah penghasil sekaligus daerah pengolah berhak memperoleh dua alokasi DBH sumber daya alam minerba.
Dalam konteks Morowali dan Morowali Utara, menurut dia, pertanyaan tersebut justru yang seharusnya diperjuangkan oleh pemerintah daerah. Bukan semata-mata memperjuangkan pencantuman status sebagai daerah pengolah.
Sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, muncul kemungkinan daerah yang memiliki dua fungsi tersebut memperoleh dua alokasi fiskal.
Pertama, sebagai daerah penghasil, memperoleh bagian sebesar 32 persen dari total DBH royalti karena menyumbang bahan tambang mentah.
Kedua, sebagai daerah pengolah, memperoleh tambahan sebesar 8 persen dari total DBH royalti karena menampung aktivitas pengolahan dan pemurnian sekaligus menanggung risiko polusi dan eksternalitas industri.
Dengan demikian, secara konseptual, daerah yang memiliki dua aktivitas tersebut berpotensi menguasai hingga 40 persen dari total porsi DBH royalti minerba yang didistribusikan kepada kabupaten/kota.
Hal inilah yang menurut Ridha semestinya menjadi pokok perjuangan Morowali dan Morowali Utara.
Kepmen 157/2026 dan Persoalan Perizinan
Ridha Saleh kemudian memberikan ilustrasi mengenai persoalan status daerah pengolah.
“Seandainya Gubernur Sulawesi Tengah atau kedua bupati dari Morowali dan Morowali Utara bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kemudian bertanya apakah Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah pengolah, menurut Ridha, jawabannya tentu ya,” jelas Ridha Saleh yang karib disapa Edang ini.
Namun, pertanyaannya kemudian, mengapa Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tidak menetapkan kedua daerah tersebut di dalamnya sebagai daerah pengolah?
Ridha menilai hal tersebut berkaitan dengan perizinan terintegrasi hulu-hilir yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Sementara itu, izin industri pengolahan di Morowali dan Morowali Utara diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Dengan demikian, terdapat persoalan sektoral dalam sistem perizinan dan birokrasi pemerintahan.
Begitu pula jika Gubernur Sulawesi Tengah dan kedua bupati bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menteri Perindustrian, kemudian menanyakan apakah Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah pengolah.
Menurut Ridha, jawabannya juga akan mengarah pada hal yang sama, karena di kedua daerah tersebut terdapat industri pengolahan.
Dalam perizinan usaha industri (IUI) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian, kegiatan industri pengolahan atau pemurnian di Morowali dan Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dapat menjadi dasar untuk melihat keduanya sebagai daerah pengolah.
Status Bukan Sumber Hak
Edang menegaskan, konstruksi mengenai daerah pengolah bersumber dari undang-undang, bukan semata-mata dari peraturan pemerintah maupun keputusan menteri.
Selain itu, konstruksi tersebut juga berkaitan dengan rezim perizinan dan sektoralitas birokrasi negara.
Karena itu, menurut dia, persoalan daerah pengolah tidak semestinya hanya dikaitkan dengan Kepmen 157/2026.
Pencantuman status daerah pengolah dalam keputusan menteri tersebut juga tidak secara otomatis memberikan keistimewaan fiskal kepada daerah yang tercantum.
Sebab, dalam lampiran II Kepmen tersebut tidak disebutkan angka maupun nilai DBH yang akan diterima masing-masing daerah.
“Jadi aneh jika kita ngotot hanya untuk status. Yang harus diperjuangkan adalah haknya,” tegas Ridha.
Menurutnya, industri pengolahan dan pemurnian di Morowali dan Morowali Utara telah memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional.
Industri tersebut berstatus sebagai PNS dan Objek Vital Nasional.
Lantaran itu, yang lebih penting bukan sekadar apakah Morowali dan Morowali Utara ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam sebuah keputusan menteri, melainkan bagaimana kedua daerah tersebut memperoleh hak fiskalnya sebagai daerah pengolah.
Tanpa status formal dalam Kepmen 157/2026 sekalipun, menurut Ridha, masih terdapat ruang yang cukup besar bagi pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak 8 persen sebagai daerah pengolah.
Jangan Terjebak pada Status
Ridha Saleh menilai, terdapat distorsi cara pandang dalam melihat keberadaan industri di Morowali dan Morowali Utara.
Perdebatan mengenai status daerah pengolah dinilai jangan sampai menggeser persoalan yang lebih mendasar.
Menurut dia, masih banyak persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Mulai dari hak asasi manusia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, ketimpangan, kecelakaan pekerja, hingga persoalan relasi yang setara antara industri dan pemerintah daerah.
“Disinilah terjadi distorsi cara pandang kita terhadap industri yang ada di Morowali dan Morowali Utara. Bukannya di Morowali dan Morowali Utara masih banyak persoalan hak asasi manusia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, ketimpangan dan kecelakaan pekerja, serta persoalan lain seperti relasi yang setara antara industri dan pemerintah daerah, mengapa ini tidak dipersoalkan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus melihat persoalan hilirisasi secara lebih menyeluruh.
Bukan hanya mengejar pengakuan administratif sebagai daerah pengolah.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh hak fiskal, hak masyarakat, perlindungan lingkungan, keselamatan pekerja, dan posisi tawar pemerintah daerah terhadap industri benar-benar diperjuangkan.
Dengan demikian, keberadaan industri besar di Morowali dan Morowali Utara, tidak hanya memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga menghadirkan keadilan fiskal dan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah yang menanggung langsung dampak aktivitas industri tersebut. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan