JAKARTA, KAIDAH.ID – Polri saat ini tengah menangani 33 kasus penimbunan obat Covid-19, serta penjualan obat tanpa izin edar dan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari 33 kasus itu, ada 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua kasus itu diungkap selama masa PPKM Level IV,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Tetapi, menurut Brigjen Helmy, semua obat yang disita sebagai barang bukti itu, diedarkan kembali untuk dijual ke masyarakat, dengan harga yang sesuai dengan standar pasar.
“Polri menggunakan wewenangnya untuk mengedarkan kembali barang bukti kejahatan penimbunan dan penjualan obat untuk penanganan Covid-19, namun tetap disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan petunjuk Kapolri, pihak kepolisian juga harus memberikan azas kemanfaatan bagi masyarakat di tengah pandemic Covid-19. Penjualan kembali obat yang menjadi barang bukti, adalah bagian dari azas kemanfaatan itu.
Tinggalkan Balasan