Helmy merinci, barang bukti yang disita polisi selama PPKM Level IV itu, tercatat 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dan 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Birgjen Pol Rusdi Hartono, menyebutkan, barang bukti obat yang disita Polri, totalnya 2.386 tablet dan 56 vial dengan rician, 24 kaplet Zarom 500 Azithromycin Dihydrate.
Selanjutnya, ada 30 film coated kaplet Azithromycin Dihydrate selaput 500 mg, 10 blister @10 tablet Favipiravir, 1.260 kapsul obat terapi COVID-19 kapsul 200 mg, 500 tablet Avigan Favipiravir Tablet 200mg, 2 vial actemra 20 mg/ml Tocilizumab 80 mg/4 ml.
Kemudian, 2 vial Resfar Acetylclysteine 200 mg/ml, 50 vial Azithromycin Dihydrate, 50 vial Deserem Remdesivir, 100 tablet Avigan Favipiravir Tablet 200mg, 10 kapsul Oseltamivir Phosphate 75 mg.
“Kami melakukan diskresi, mengingat kelangkaan obat di pasar dan masyarakat sangat membutuhkan. Sehingga semua barang bukti diedarkan kembali. Kita melihat azas manfaatnya,” tandas Brigjen Rusdi. *
Tinggalkan Balasan