Oleh: Ruslan Sangadji / Kaidah.ID

Di situlah negara perlu hadir: bukan mengambil alih sengketa para pihak, tetapi memastikan hukum bekerja, kewenangan lembaga tidak tumpang tindih, dan pada akhirnya hak para pemilik karya tidak hilang di tengah rumitnya ekosistem bisnis musik digital

LANGKAH para musisi timur seperti Ecko Show, Silet Open Up, dan Faris Adam, Selasa, 1 September 2026, mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Mereka mengadukan dugaan tertahannya pendapatan dari karya musik.

Bukan semata karena menyangkut nama-nama musisi yang cukup dikenal, atau karena nilai pendapatan yang disebut mencapai sekitar Rp600 juta.

Lebih dari itu, perkara ini membuka persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sesungguhnya posisi dan perlindungan hak ekonomi musisi di tengah industri musik digital yang semakin kompleks?

Para musisi tersebut, didampingi kuasa hukum dari Hilipito & Partners, menyampaikan dua pengaduan sekaligus permohonan perlindungan kepada KemenHAM.

Mereka mempersoalkan dugaan belum dibayarkannya revenue digital dari karya-karya mereka oleh PT Ekspresi Inovasi Terpadu (IDE TIMUR), selain mempertanyakan transparansi kontrak, pembagian pendapatan, potongan, hingga mekanisme pencairan.

Ecko Show bahkan memiliki posisi yang cukup unik dalam perkara ini. Ia mengaku pernah menjabat sebagai Direktur IDE TIMUR, sekaligus menjadi artis yang menitipkan aset karyanya untuk didistribusikan.

“Jadi sebenarnya awalnya saya sempat menjabat sebagai Direktur di Ide Timur. Kebetulan teman-teman ini sebagai klien juga di situ, sebagai artis yang menitipkan asetnya untuk didistribusikan. Berjalannya waktu, untuk sekarang saya sudah dikeluarkan dari situ. Selain selaku Direktur, saya juga menitipkan aset di Ide Timur,” begitu kata Ecko Show.

Menurut Ecko, hak ekonomi dirinya bersama Silet Open Up dan Faris Adam belum diterima dalam beberapa bulan terakhir.

“Jadi saya sama Silet sama Faris sampai saat ini belum menerima hak punya kita dari royalti atau revenue dari pendapatan lagu yang kami titipkan di Ide Timur gitu. Sudah beberapa bulan belakangan ini, Juni, Juli… itu belum kami terima,” lanjutnya.

Silet Open Up menyebut pendapatan yang dipersoalkan berkaitan dengan royalti YouTube. Sementara Faris Adam mengatakan aset lagu mereka sudah ditarik dan persoalan yang tersisa adalah pendapatan yang belum dibayarkan.

Royalti Atau Revenue Digital?

Sekilas, langkah para musisi timur tersebut tampak sederhana: ada pendapatan yang menurut artis belum diterima, kemudian mereka mengadu kepada negara untuk meminta perlindungan.

Namun, jika ditelisik lebih jauh, perkara ini sebenarnya memiliki lapisan hukum yang tidak sederhana.

Pertanyaan pertamanya adalah: apakah seluruh uang yang disebut sebagai “royalti” tersebut memang merupakan royalti dalam mekanisme pengelolaan royalti nasional, ataukah merupakan revenue digital yang lahir dari hubungan kontraktual antara artis dan agregator?

Pertanyaan ini penting, karena menentukan lembaga mana yang memiliki kewenangan substantif.

KemenHAM memang memiliki ruang untuk menerima pengaduan, dan memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi. Menteri HAM Natalius Pigai, bahkan menyatakan kementeriannya akan memproses persoalan tersebut dengan pendekatan restorative justice, dan membuka ruang pertemuan bagi para pihak.

Langkah tersebut tentu patut diapresiasi, sepanjang ditempatkan sebagai upaya mediasi dan perlindungan.

Tetapi di sinilah perlu ada batas yang jelas.

KemenHAM bukanlah regulator utama industri hak cipta musik. Kementerian tersebut juga bukan lembaga yang secara khusus bertugas menghitung revenue YouTube, menentukan pembagian pendapatan antara artis dan agregator, atau menetapkan kewajiban pembayaran sebuah perusahaan kepada musisi.

Jika persoalannya berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait, maka rezim hukum yang relevan berada dalam kewenangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sedangkan apabila persoalannya adalah royalti yang masuk ke dalam mekanisme pengelolaan royalti kolektif, maka posisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga perlu dilihat.

Namun, lagi-lagi tidak semua pendapatan dari platform digital otomatis menjadi perkara LMKN.

Jika konstruksinya adalah artis memberikan mandat kepada agregator untuk mendistribusikan lagu ke YouTube atau platform digital lainnya, kemudian platform menghasilkan pendapatan, lalu agregator menerima dan berkewajiban membagikannya kepada artis sesuai perjanjian, maka persoalannya bisa lebih dekat dengan sengketa pelaksanaan kontrak.

Dengan kata lain, kuncinya bukan hanya pada pertanyaan “berapa royalti yang belum dibayar”, tetapi juga “berdasarkan perjanjian apa uang tersebut harus dibayarkan kepada artis?”

Di sinilah kontrak antara para musisi dengan IDE TIMUR menjadi dokumen yang sangat penting.

Publik perlu mengetahui, tentu sepanjang tidak melanggar kerahasiaan para pihak, apa sebenarnya kedudukan IDE TIMUR dalam hubungan tersebut. Apakah sebagai label, distributor, agregator, atau memiliki fungsi lainnya?

Berapa pembagian pendapatan yang disepakati?

Berapa fee yang boleh dipotong?

Kapan pembayaran harus dilakukan?

Apakah pendapatan dari YouTube sudah diterima IDE TIMUR?

Jika sudah diterima, mengapa belum dibayarkan?

Dan jika belum diterima, apakah keterlambatan itu memang berada dalam kendali agregator?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih menentukan daripada sekadar menyebut angka Rp600 juta.

Sebab angka tersebut, dalam pemberitaan yang bersumber dari pihak pengadu, semestinya tetap disebut sebagai dugaan atau klaim sampai terdapat dokumen dan verifikasi yang membuktikan jumlah sebenarnya.

Begitu pula dengan istilah “royalti”. Dalam industri musik digital, istilah tersebut kerap digunakan secara luas untuk menyebut berbagai bentuk pendapatan dari sebuah karya. Padahal secara hukum, hak cipta, hak terkait, royalti, dan revenue berdasarkan kontrak dapat memiliki konstruksi yang berbeda.

Karena itu, aksi Ecko Show Cs seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah KemenHAM mau menerima pengaduan mereka.

Yang lebih penting adalah memastikan perkara tersebut ditempatkan pada jalur hukum yang tepat.

Jika yang dipersoalkan adalah hak cipta, Kementerian Hukum dan DJKI memiliki relevansi.

Jika menyangkut mekanisme royalti kolektif, perlu dilihat peran LMKN dan LMK.

Jika menyangkut kewajiban pembayaran berdasarkan kontrak distribusi, maka hubungan hukum antara artis dan agregator menjadi titik utama.

Sementara KemenHAM dapat mengambil ruang sebagai fasilitator apabila para pihak memang menghendaki penyelesaian melalui mediasi.

Jadi, kedatangan para musisi timur ke KemenHAM memang tidak salah. Justru pengaduan tersebut dapat menjadi pintu awal untuk mempertemukan para pihak dan membuka persoalan yang selama ini mungkin tidak diketahui publik.

Tetapi negara juga perlu memastikan, agar setiap persoalan ditangani oleh lembaga sesuai kewenangannya.

Jangan sampai sengketa kontrak dibaca semata-mata sebagai persoalan HAM. Jangan pula seluruh pendapatan digital dari karya musik langsung disebut sebagai royalti LMKN tanpa terlebih dahulu melihat sumber dan dasar hukumnya.

Di sisi lain, industri musik juga membutuhkan sesuatu yang lebih sederhana tetapi sangat penting: transparansi.

Musisi berhak mengetahui bagaimana karya mereka dikelola. Mereka berhak mengetahui pendapatan yang dihasilkan, dasar perhitungannya, potongan yang dikenakan, dan kapan hak ekonominya dibayarkan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.

Karena itu, persoalan para musisi timur ini, semestinya tidak berhenti sebagai polemik antara artis dan sebuah perusahaan. Kasus ini dapat menjadi momentum untuk membicarakan kembali tata kelola industri musik digital Indonesia.

Ketika sebuah lagu bisa menghasilkan pendapatan dari YouTube, Spotify, TikTok, dan berbagai platform lainnya, sistem pengelolaan pendapatan itu harus dapat ditelusuri.

Musisi tidak cukup hanya diberi angka akhir. Mereka perlu mendapatkan laporan yang dapat menjelaskan dari mana angka tersebut berasal.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hanya siapa yang paling cepat mengadu kepada lembaga negara, tetapi siapa yang mampu membuka seluruh rantai pengelolaan pendapatan karya secara transparan.

Jika memang ada hak ekonomi musisi yang tertahan, hak tersebut harus diselesaikan.

Jika terdapat kesalahan dalam perhitungan, harus dibuka.

Jika terjadi pelanggaran kontrak, harus ada mekanisme pertanggungjawaban.

Dan jika persoalannya hanya karena perbedaan penafsiran atau administrasi, mediasi dapat menjadi jalan keluar.

Di situlah negara perlu hadir: bukan mengambil alih sengketa para pihak, tetapi memastikan hukum bekerja, kewenangan lembaga tidak tumpang tindih, dan pada akhirnya hak para pemilik karya tidak hilang di tengah rumitnya ekosistem bisnis musik digital. (*)