Bagi Gubernur Anwar, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan pemerintah daerah. Ada kepentingan masyarakat di dalamnya
PALU, KAIDAH.ID – Polemik pembagian manfaat sumber daya mineral di Sulawesi Tengah memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong jalur konstitusional untuk menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Jalur itu adalah judicial review atau uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan, langkah judicial review UU Minerba tersebut dapat ditempuh oleh kelompok masyarakat. Tujuannya untuk menguji ketentuan dalam UU Minerba yang dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi daerah penghasil.
“Langkah konstitusional adalah judicial review (JR) yang bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat,” kata Anwar Hafid di Palu, Selasa, 1 September 2026.
Dorongan itu muncul, setelah terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.
Kepmen tersebut mengatur penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara tahun 2026.
Bagi Gubernur Anwar, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan pemerintah daerah. Ada kepentingan masyarakat di dalamnya.
Ia mengatakan, dukungan terhadap upaya tersebut datang dari berbagai pihak. Termasuk masyarakat sipil dan kalangan internal pemerintah.
Mereka, kata Gubernur Anwar Hafid, berpandangan bahwa dana bagi hasil (DBH) merupakan hak daerah, yang ikut berkontribusi terhadap pengelolaan sumber daya alam.
“Saya menawarkan JR. Internal pemerintah banyak juga yang meyampaikan bahwa DBH menjadi haknya daerah,” ucapnya.
Pemprov Siapkan Pakar Hukum
Pemprov Sulteng tidak ingin langkah tersebut dilakukan tanpa kajian. Gubernur Anwar mengatakan, pemerintah provinsi siap memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah pakar hukum, untuk mengkaji kemungkinan pengajuan judicial review terhadap UU Minerba.
Kajian tersebut menjadi penting, katanya, untuk memastikan langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat. Sekaligus memperjuangkan kepentingan daerah penghasil.
“Ini untuk kemakmuran daerah penghasil,” kata Gubernur.
Ia juga berharap, pemerintah pusat mendengar aspirasi daerah. Termasuk Presiden.
Menurutnya, pemerintah pusat tentu dapat mempertimbangkan keluhan masyarakat daerah jika ada kebijakan yang dinilai belum memberikan rasa keadilan.
Tempuh Jalur Politik di DPRI RI
Jalur hukum bukan satu-satunya pilihan. Gubernur Anwar juga membuka opsi melalui DPR RI.
Ia menawarkan, agar Pemprov Sulteng mengajukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi yang membidangi pertambangan atau keuangan di DPR.
Pengalaman Gubernur Anwar sebagai anggota DPR RI selama lima tahun, menjadi salah satu bekal untuk membuka komunikasi dengan parlemen.
“Saya pernah lima tahun di DPR. Kita bisa mengajukan surat secara resmi, untuk diterima di komisi bidang pertambangan atau di bidang keuangan,” katanya.
Bagi Pemprov Sulteng, dua jalur itu dapat berjalan beriringan. Jalur konstitusional melalui judicial review. UU Minerba Dan jalur politik melalui DPR RI.
Keduanya diarahkan pada satu kepentingan: memastikan daerah penghasil memperoleh manfaat yang adil dari sumber daya alam yang dikelola di wilayahnya. (*)’
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan