Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 17 September 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan uang terkait layanan pertanahan dan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan.

Namun, dalam penggeledahan itu, ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang diperiksa.

Tiga Ruangan Dirjen Digeledah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Tiga ruangan tersebut meliputi ruang kerja:

  1. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
  2. Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.
  3. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kasus.

Penyidik terlihat meninggalkan kantor Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.35 WIB, dengan membawa tiga koper berwarna hitam.

KPK Dalami Setoran Rp10 Miliar

Selain penggeledahan, KPK juga tengah mendalami setoran uang sebesar Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026.

Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang dikembangkan KPK. Ia disebut sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri pihak yang menjadi sumber dana tersebut.

“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, Arif masuk dalam klaster kedua penyidikan yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya.

KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan serta rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan praktik korupsi dalam proses mutasi atau jabatan yang sedang didalami.

“Nanti kami akan update,” ujar Budi.

Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut, berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, perantara, serta sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan penerimaan uang di luar mekanisme resmi.

Selain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara, KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Dugaan Aliran Dana dan Struktur “Bayangan”

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin diduga menerima uang sebesar Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB tersebut. Sekitar Rp1,8 miliar kemudian diduga diteruskan kepada Arif.

KPK juga memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan hingga Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Arif dan Lampri.

Dana yang dikumpulkan melalui sejumlah pihak tersebut diduga diarahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Seluruh dugaan aliran dana itu masih dalam proses pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.

KPK turut mengungkap dugaan keberadaan pihak-pihak di luar struktur formal Kementerian ATR/BPN yang berperan sebagai penghubung, pengelola, maupun penampung dana.

Kondisi tersebut oleh KPK, digambarkan sebagai indikasi adanya struktur organisasi resmi dan struktur “bayangan” dalam pengelolaan kepentingan, serta aliran uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Nama Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto, disebut dalam konteks dugaan peran sebagai penghubung atau pengelola dana dari pihak eksternal, dengan pihak-pihak di lingkungan ATR/BPN.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.**

KPK hingga kini terus menelusuri aliran dana, mekanisme layanan pertanahan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

(Ruslan Sangadji)