KPK hingga kini masih melanjutkan penyidikan, untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut
JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita uang sebesar Rp895 juta yang sebelumnya diserahkan secara kooperatif oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati.
Uang tersebut, diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi berdasarkan produksi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bebizie telah menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
“Yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Budi, uang tersebut diduga diterima Bebizie dari salah satu pihak, yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kukar. KPK belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
“Uang tersebut diduga diterima BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar,” ujarnya.
Bebizie Tak Hadir Pemeriksaan karena Sakit
Untuk mendalami dugaan penerimaan uang tersebut, KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bebizie sebagai saksi pada Kamis, 17 September 2026.
Namun, Bebizie tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit. Budi menegaskan, ketidakhadiran tersebut telah dikonfirmasi kepada penyidik.
“Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, melainkan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” kata Budi.
Sebelumnya, Bebizie telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang yang diterimanya.
Budi mengatakan, dugaan penerimaan uang tersebut kemudian diakui Bebizie. Setelah itu, yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.
Dikaitkan dengan Aktivitas sebagai Penyanyi
Usai menjalani pemeriksaan pertamanya, Bebizie menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait aktivitasnya sebagai penyanyi pada periode 2017–2018.
Ia mengaku pada periode tersebut beberapa kali mendapat undangan untuk tampil di Kalimantan Timur.
“Saya menjelaskan bahwa di 2017-18 (2018) itu, saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur,” kata Bebizie seusai menjalani pemeriksaan.
Bebizie juga menjelaskan, penyidik menanyakan sejumlah transaksi keuangan yang diterimanya ketika tampil dalam acara yang digelar perusahaan di Kalimantan Timur.
KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka
Kasus yang dikembangkan KPK tersebut, berkaitan dengan dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara di Kabupaten Kukar.
KPK pada 19 Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan terhadap Rita Widyasari. KPK sebelumnya, mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Dalam perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita.
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp110 miliar.
KPK hingga kini masih melanjutkan penyidikan, untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan