Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita, memuat petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut

BEKASI, KAIDAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di Kota Bekasi, Jumat, 18 September 2026 malam.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak dalam perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita, memuat petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 19 September 2026.

Dalami Peran Lampri

Budi menyebutkan, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis oleh penyidik, untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

KPK juga akan mendalami peran Lampri, termasuk menelusuri konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.

Penggeledahan rumah Lampri berlangsung di kawasan Jalan Pulau Sembilan, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak Jumat petang. Sekitar pukul 19.50 WIB, sejumlah penyidik terlihat meninggalkan rumah tersebut dengan membawa empat koper, terdiri atas dua koper berwarna merah dan dua koper berwarna hitam.

Lampri Diduga Terima Uang Rp8 Miliar

Lampri merupakan satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menduga Lampri bersama salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arif Sugianto, menerima uang senilai Rp8 miliar dari berbagai pihak.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dugaan penerimaan uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

“Terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP (Lampri) bersama-sama ARF (Arif) sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP,” kata Ahmad Taufik Husein, Selasa, 15 September 2026.

Selain Lampri dan Arif, enam tersangka lainnya dalam perkara ini terdiri atas Erwin, Muhammad Fakhry, Fahd El Fouz, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang disebut berperan sebagai perantara.

Tiga di antaranya, yakni Erwin, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Dalam perkara ini, KPK menduga Adrianto Pitoyo Adhi melalui Rizal Pahlefi memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang Coin Manurung.

Uang tersebut diduga diberikan, untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara itu, Fahd El Fouz diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

Penyidikan berlanjut. Penggeledahan rumah Lampri menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri jejak aliran uang dan mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. (*)

(Ruslan Sangadji)