Untuk selanjutnya, yang bersangkutan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang telah dipercayakan oleh pimpinan

TERNATE, KAIDAH.ID – Safri Abdul Muin, putra asli Kelurahan Gambesi, Kota Ternate, Maluku Utara, dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai.

Safri menggantikan Kristanto Trinoviandri melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tanggal 22 September 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pengangkatan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 September 2026.

“Benar, dalam keputusan Jaksa Agung tersebut terdapat pengangkatan Safri Abdul Muin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” kata Matheos.

Pengangkatan Safri Abdul Muin merupakan bagian dari kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung, untuk melakukan penataan dan penyegaran organisasi melalui rotasi, serta promosi sejumlah pejabat struktural.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung RI.

Sebagai Kajari Pulau Morotai, Safri akan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, di wilayah hukum Kabupaten Pulau Morotai.

Tanggung jawabnya mencakup pelaksanaan penegakan hukum, serta memastikan penyelenggaraan tugas Kejaksaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Matheos menegaskan, Safri selanjutnya akan melaksanakan tugas sesuai dengan mandat yang diberikan pimpinan.

“Untuk selanjutnya, yang bersangkutan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang telah dipercayakan oleh pimpinan,” tandas Matheos. (*)

(Ruslan Sangadji)