Selain mengadu ke Komisi III DPR RI, kuasa hukum Joni juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan

JAKARTA, KAIDAH.ID – Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra, mempertanyakan keputusan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen, terkait sengketa tanah di Desa Lolu, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Persoalan tersebut kini diadukan ke Komisi III DPR RI. Galang meminta DPR mengawasi, sekaligus mengevaluasi proses penanganan perkara yang dilakukan Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 26 September 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah milik Joni Mardanis di Desa Lolu.

Joni Mardnasi diketahui merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu Tahun 2012.

Dalam proses penyidikan, persoalan penguasaan tanah tersebut kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pemalsuan surat. Menurut Galang, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan.

“Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Galang di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 28 September 2026.

Galang menyebut, terdapat sekitar 13 dokumen yang diduga bermasalah. Menurut dia, dugaan tersebut juga diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Salah satu tersangka, Darwis Mayeri, ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025. Penetapan tersebut kemudian diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dan dinyatakan sah.

Penyidikan selanjutnya menetapkan empat tersangka lain, yakni Arwan Kasiaheng, Juwahir, Akbar Bangun, dan Fitrah. Juwahir diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.

Namun, setelah proses penyidikan berjalan, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 Agustus 2026.

SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/116/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan tersangka utama. Sementara SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/117/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan empat tersangka lainnya.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan dengan alasan alat bukti dinilai tidak mencukupi.

Pertanyakan Perubahan Kesimpulan Alat Bukti

Keputusan tersebut dipersoalkan Galang. Ia mempertanyakan perubahan kesimpulan mengenai kecukupan alat bukti, terlebih sebelumnya telah dilakukan forum persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum pada 5 Agustus 2026.

“Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?” ujar Galang.

Ia juga menyoroti pelaksanaan forum persamaan persepsi tersebut. Menurut Galang, Penuntut Umum Kejati Sulawesi Tengah dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah tidak hadir dalam forum tersebut.

Gelar perkara, lanjut dia, kemudian berakhir dengan posisi menunggu arahan Direktur Reserse Kriminal Umum.

Atas kondisi tersebut, Galang meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak Polda dan Kejati Sulteng, untuk memberikan penjelasan mengenai keseluruhan proses penanganan perkara.

“Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” kata Moh. Galang Rama Putra.

Galang menegaskan, pengaduan ke Komisi III DPR RI bukan dimaksudkan untuk meminta DPR menentukan pihak yang bersalah ataupun tidak. Pihaknya, kata dia, hanya meminta proses penyidikan dan prapenuntutan yang telah berjalan dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.

Selain mengadu ke Komisi III DPR RI, kuasa hukum Joni juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kedua institusi tersebut.

Sementara untuk pengaduan ke Komisi III DPR RI, Galang menyebut pihaknya memperoleh informasi, bahwa agenda rapat dengar pendapat akan dijadwalkan setelah proses koordinasi dengan tenaga ahli Komisi III DPR RI selesai dilakukan. (*)

(Ruslan Sangadji)