JAKARTA, KAIDAH – Penceramah Yahya Waloni, akhirnya ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, pada Kamis, 26 Agustus 2021

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, belum menjelaskan jalan cerita penangkapan Yahya Waloni, tetapi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Brigjen Rusdi Hartono juga tidak menjelaskan detiail kasus yang disangkakan kepada penceramah Yahya Waloni, dia hanya menyatakan terkait kasus penodaan agama.

“Penodaan agama,” singkatnya. 

Penelusuran kaidah.id ini menyebutkan, setelah polisi menangkap Muhammad Kace karena  kasus penodaan agama beberapa hari lalu, memang ramai desakan publik agar polisi juga menangkap Yahya Waloni, yang dinilai kerap menyampaikan ujaran kebencian dalam materi dakwahnya.

Yahya Waloni diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun sebelumnya juga, pada April 2021 lalu, Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan dari sejumlah komunitas masyarakat terhadap Yahya Waloni. Mereka melapor ke polisi, karena Yahya Waloni juga diduga telah menista agama.

Laporan kelompok masyarakat teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Yahya Waloni dilaporkan, karena dalam ceramahnya menyebut menyebut injil fiktif dan palsu yang dianggap bernilai ujaran kebencian atau permusuhan. *