JAKARTA, KAIDAH – Yahya Waloni, salah seorang penceramah agama yang ditangkap Bareskrim Polri, kini dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena sakit jantung. Kepala Bagian Peneranga Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan itu.

“Yahya Waloni seharusnya ditahan di rumah tahanan setelah ditangkap penyidik polisi, tetapi  dibantar ke rumah sakit tadi malam,” kata Ahmad Ramadhan, Jumat, 27 Agustus 2021.

Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit, karena ternyata yang bersangkutan mengalami pembengkakan jantung, dan harus dirawat.

Yahya Waloni ditangkap tim Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021 sore di Cileungsi, Bogoro, Jawa Barat. Penangkapan Yahya Waloni itu berdasarkan  LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Yahya Waloni dilaporkan ke polisi, karena ceramahnya yang berseliweran di Youtube. Isi ceramahnya dinilai merendahkan kitab Injil. Yahya Waloni menyebutnya Kitab Injil itu fiktif atau palsu. Kini, Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP, yakni penodaan agama. *