“Nah, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang tidak diketahui hasilnya itulah, sehingga Bupati Donggala menjadikannya sebagai dalil untuk memberhentikan sementara dirinya sebagaikepala desa yang disampaikan melalui Facebook,” katanya.
DONGGALA, KAIDAH.ID – Bupati Donggala, Kasman Lassa, memberhentikan sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Lutfin Yohan, melalui media sosial Facebook. Boleh jadi, itu satu-satunya kasus yang terjadi di Indonesia. Hanya ada di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Desa Marana, Lutfin Yohan berang karena sikap Bupati Kasman Lassa itu. Dia tidak menyerah begitu saja. Dia melawan atas keputusan bupati yang memecatnya melalui Facebook.
“Bukan begitu kerja-kerja ketatanegaraan. Bupati harus paham itu,” kata Lutfin Yohan.
Lantaran itu, Kepala Desa Marana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor Perkara: 56/G/2021/PTUN.PL tanggal 9 September 2021.
Objek sengketanya, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, tanggal 15 Juni 2021.
Tinggalkan Balasan