“Selain Bupati, beliau juga seorang Raja, makanya saya minta rehabilitas dan mengembalikan nama baik saya sesuai dengan kedudukan saya,” tandasnya.
DONGGALA, KAIDAH.ID – Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Lutfin Yohan, menggugat Bupati Donggala Kasman Lassa, sebesar digugat Rp1 (satu rupiah) dibayar tunai. Gugatan sebesar itu tertuang dalam isi gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, 9 September 2021.
“Satu rupiah itukan harga diri saya, beda dengan Bupati, beliau itu keturunan raja dari Jawa. Makanya saya masukan dalam gugatan kerugian inmateril satu rupiah saja,” kata Lutfin Yohan.
Tidak hanya itu, menurut Kepala Desa Marana, Bupati Donggala selaku tergugat juga harus membayar ganti rugi materiil sebesar penghasilan tetap kepala desa yang tertunda sebesar Rp2.426.640 dikali setiap bulannya.
“Saya tidak perlu minta banyak banyak, cukup hak saya saja dibayarkan, karena saya bukan bank yang depositokan uang,” Jelas ujarnya.
Nilai sebesar itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 81 ayat (2) huruf a.
Menurut Lutfin, Bupati Donggala wajib mencabut keputusannya Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, tanggal 15 Juni 2021, karena dianggap tidak sah, serta merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, kedudukan, harkat, martabat, dan hak-haknya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
“Selain Bupati, beliau juga seorang Raja, makanya saya minta rehabilitas dan mengembalikan nama baik saya sesuai dengan kedudukan saya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Marana ini menggugat keputusan Bupati Donggala yang memberhentikan sementara dirinya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan itu disampaikan, karena sampai sekarang kepala desa itu tidak pernah menerima petikan putusan tersebut, dan hanya diketahuinya melalui facebook.
Gugatan itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor Perkara: 56/G/2021/PTUN.PL tanggal 9 September 2021. Objek sengketanya, Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, tanggal 15 Juni 2021. *
Tinggalkan Balasan