Jumat, 19 April 2024

Pengamat Senior LIPI: Pemanggilan Anies oleh KPK Tak Pengaruhi Elektabilitas dan Kepercayaan Publik

Gubernur DKI JAkarta, ANies Baswedan | Foto: tangkapan layar

“Pemanggilan sebagai saksi tak akan berdampak apa-apa kalau tak ada fakta hukum yang menunjukkan Anies bersalah,” nilai Siti Zuhro.

JAKARTA, KAIDAH.ID – Pengamat politik senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, urusan hukum tidak seharusnya dicampuradukkan dengan kepentingan politik kekuasaan, karena itu akan berujung pada tindakan menghalalkan segala cara untuk meraih kepentingan atau kekuasaan.

Pernyataan Siti Zuhro itu untuk menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“KPK harus tetap independen meskipun baru saja memecat 51 pegawainya yang berprestasi,” tegas Siti Zuhro seperti yang dikutip dari republika.co.id, 21 September 2021.

Gubernur Anies Baswedan dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur dengan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 152,5 miliar. 

Menurut Siti Zuhro, pemanggilan terhadap Anies Baswedan itu tidak akan berdampak signifikan terhadap elektabilitas dan kepercayaan publik terhadap Anies.

“Pemanggilan sebagai saksi tak akan berdampak apa-apa kalau tak ada fakta hukum yang menunjukkan Anies bersalah,” nilai Siti Zuhro.

Masyarakat sekarang, kata Siti Zuhro, sudah semakin cerdas dan kritis dalam menyikapi pemanggilan seorang kepala daerah atau pejabat oleh KPK. Sehingga, masyarakat tak langsung berasumsi negatif bila pemanggilan terhadap Aniez baru sebatas saksi.

“Masyarakat akan terpengaruh kalau ada bukti-bukti konkrit Anies melanggar hukum,” ujar Siti Zuhro.

Diketahui, Anies dikonfirmasi delapan pertanyaan oleh KPK terkait program pengadaan rumah di Jakarta. Beberapa pertanyaan yang diajukan itu juga termasuk landasan program serta peraturan-peraturan yang ada di Ibu Kota. *

Editor: Ruslan Sangadji