PALU, KAIDAH.ID – Sidang kode etik kasus asusila yang melibatkan ex Kapolsek Parigi, IPTU IDGN  telah selesai digelar di Polda Sulteng, Sabu 23 Oktober 2021 siang. Hasil sidang itu merekomendasikan agar bekas kapolsek itu dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Iptu IDGN diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap remaja perempuan berinsial S (20 tahun) di Parigi.

Keputusan Majelis Hakim dalam Sidang Etik Profesi di Polda Sulteng itu, disampaikan langsung oleh Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi. Menurut Kapolda, kasus Iptu IDGN juga akan dilanjutkan ke pidana umum. Namun pihak Dirkrimumakan melakukan penyidikan terlebih dahulu.

Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan, keputusan itu diambil sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar tidak ragu-ragu menindak atau menerapkan hukuman kepada anggota Polri yang bersalah.

“Ini instrukti Kapolri agar tidak ragu-ragu menerapkan hukuman kepada anggota yang bersalah,” kata Jenderal Rudy Sufahriadi.

Kapolda Sulteng juga meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan tindakan Iptu IDGN yang telah melanggar kedisiplinan dank ode etik kepolisian.

“Saya mintaa maaf atas tindakan anggota itu,” ujar Jenderal Rudy merendah.

Tetapi bekas Kapolsek Parigi itu tidak menerima putusan Majelis Hakim Sidang Etik Profesi Polda Sulteng itu. Dia berjanji mengajukan banding atas putusan tersebut.

Iptu IDGN harus menjalani sidang etik di Polda Sulteng, karena korban S membeberkan semua isi percakapannya dengan bekas Kapolsek Parigi itu melalui aplikasi percakapan pribadi atau WhatsApp dan perbuatan yang sudah dilakukan terhadap dirinya.