PALU, KAIDAH.ID – Ini peringatan bagi para pemilik mobil di Kota Palu, jika parkir di sembarang tempat, sia-siap mobilnya akan diderek oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kota Palu. Kebijakan tersebut, mulai diberlakukan pada Januari 2022 nanti.

“Selain mobil diderek, pemiliknya juga akan dikenakan denda sebesar  Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Nilai itu berlaku untuk semua jenis mobil,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Palu, M Danial.

Danial menegaskan, kebijakan menderek mobil yang parkir tidak pada tempatnya dan sanksi denda tersebut, berdasarkan dengan  Peraturan Wali Kota Palu Nomor 35 tahun 2021 tentang perparkiran.


“Sekarang kita masih melakukan sosialisasi. Kalau ada mobil yang parkir di tepi jalan, kami akan kempeskan bannya. Tapi  2022 nanti, kami akan derek.  Tepi jalan itu bukan tempat parkir kendaraan, itu ruang bagi pejalan kaki,” tegas Danial.


Dalam sosialisasi itu, kata dia, petugas Dinas Perhubungan Kota Palu akan mengumumkan melalui pengeras suara agar segera memindahkan mobilnya yang diparkir di tepi jalan. Jika tidak dindahkan, barulah ban mobil itu dikempeskan.

“Kita beri waktu 20 menit kepada pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya, kemudian kami menempelkan stiker peringatan dan mencatat nomor polisi mobil tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, kata Danial, pihaknya akan memberikan dispensasi khusus bagi kendaraan dinas  yang sedang menjalankan tugas darurat. *