SIGI, KAIDAH.ID – Seorang oknum Polisi dari Polres Sigi berinisial Briptu BF diduga telah menghamili seorang anak gadis inisial MM. Celakanya, oknum tersebut menolak bertanggung jawab, malah meminta agar MM menggugurkan kandungannya.
Korban MM tidak bisa menerimanya. Dia lantas melaporkan ke Propam Polda Sulteng. Laporan tersebyt tertuang dalam surat tanda laporan Nomor: STPL/ 47/VII/2021/Yanduan, tertanggal 16 Juli 2021 lalu.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Sulteng, Komisaris Pol Sugeng Lestari mengaku, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Subdit Provost Bidpropam Polda Sulteng.
“Apa yang dilakukan terlapor jelas itu merupakan bagian dari pelanggaran disiplin atau kode etik, walaupun sudah ada surat pernyataan, karena apa yang sudah dilakukan terlapor melanggar ketentuan disiplin anggota Polri atau kode etik profesi Polri,” tegas Kompol Sugeng.
MM menambahkan, sebetulnya sudah lama kasus tersebut dilaporkan ke Propam Polda Sulteng, namun dia dan keluarganya diarahkan untuk melakukan mediasi dengan pihak keluarga di Polres Sigi.
Mediasi yang dilakukan di Polres Sigi itu akhirnya mendapat titik terang, Briptu BF mau menikahi MM secara kedinasan maupun secara keagamaan.
“Kami akhirnya mendapat izin Wakil Kapolres Sigi untuk menikah di gereja terlebih dahulu, kemudian menikah secara dinas,” kata MM, Senin, 8 November 2021.
Namun, kata MM, proses pernikahan di gereja, Briptu BF terkesan tidak bertanggung jawab, bahkan setelah Briptu BF sengaja tidak mengurusi proses pernikahan secara dinas dan menginginkan mengakhiri hubungan mereka.
“Setelah menikah di gereja sampai sekarang, kami tidak pernah serumah. Malah dia mengingnkan bayi yang saya kandung sekarang secepatnya digugurkan,” kata MM.
Oleh karena itu, dia meminta kasus tersebut dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian, karena dirinya tidak mau lagi melanjutkan hubungan dengan Briptu BF.
“Saya juga tidak mau lagi melanjutkan hubungan ini. Sebab setiap saya bertemu, dia selalu berdoa agar anak yang ada dalam kandungan saya bisa gugur,” tandas MM. *
Tinggalkan Balasan